JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) terkait pasal kompetensi Capres dan Cawapres gugur. Hal itu ditetapkan dalam pengucapan Ketetapan Nomor 18/PUU-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (29/4).
Ketetapan gugur diambil setelah Pemohon tidak pernah hadir dalam persidangan. Ketua MK Suhartoyo menyatakan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 UU MK, MK telah menjadwalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan melalui sidang Panel yang dijadwalkan pada tanggal 19 Maret 2025 pukul 13.00 WIB.
MK telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah. Selanjutnya, melalui Juru Panggil, Mahkamah juga telah melakukan konfirmasi terkait kehadiran Pemohon melalui pesan singkat WhatsApp terhadap sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, yakni pada tanggal 18 Maret 2025 pukul 12.27 WIB.
Tujuannya adalah untuk mengonfirmasi apakah surat panggilan telah diterima oleh Pemohon dan pada tanggal 19 Maret 2025 pada pukul 08.05 WIB dan pukul 12.06 WIB terkait konfirmasi kehadiran Pemohon dalam persidangan.
“Namun demikian, sampai dengan dibukanya persidangan, Pemohon tidak memberikan jawaban atau tanggapan terhadap pesan singkat tersebut,” ujar Suhartoyo.
Pemohon tidak pula memberikan keterangan atas ketidakhadirannya. Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi tetap membuka sidang untuk kembali memastikan kehadiran Pemohon. Namun ternyata sampai dengan berakhirnya sidang yang telah ditentukan, Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Sebelumnya, Pemohon dalam gugatannya menguji Pasal 169 UU Pemilu terkait kualifikasi capres/cawapres yang bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Sebab, ketiadaan standar ini menurut Pemohon berakibat pada munculnya pemimpin yang tidak kompeten, khususnya pada beberapa periode sebelumnya yang berdampak pada lahirnya kebijakan ekonomi yang lemah, defisit anggaran, dan diplomasi yang kurang efektif.
Ketiadaan persyaratan ini juga berdampak pada pembuatan kebijakan yang tidak berbasis data dan riset, sehingga berisiko merugikan kepentingan rakyat secara luas. Tanpa standar kompetensi yang jelas, keputusan yang diambil dalam bidang ekonomi, hukum, pendidikan, dan hubungan internasional dapat didasarkan pada popularitas semata, bukan pada keahlian dan kapabilitas kepemimpinan yang objektif.
Pemohon menilai, semestinya ada sejumlah kompetensi dasar yang harus diuji, seperti IQ, kemampuan bahasa Inggris, akademik, dan psikotes. (jpg)






