“Setelah ditangkap, polisi juga mengidentifikasi seorang pengendali narkotika dari Malaysia yang terlibat dalam sindikat ini,” jelasnya.
Polda Riau mengidentifikasi tersangka H sebagai kurir. Dia diberangkatkan dari Indonesia ke Singapura kemudian masuk ke Malaysia. Dari sana, dia bergerak kembali ke Indonesia dengan menggunakan speed boat lewat Riau. Setelah itu, narkotika tersebut dibawa dengan menggunakan bus ke Pekanbaru dan direncakan dikirim ke Surabaya.
“Polisi sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap penerima barang tersebut di Surabaya,” tegas Putu.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba internasional dan komitmen pihak kepolisian dalam memberantasnya.
“Polda Riau telah menetapkan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati terhadap para tersangka,” tegas Putu. (jpg)
