Belasan kendaraan yang dijaring tersebut dikandangkan di Mapolres 50 Kota selama 2 bulan sesuai perintah Kapolres. “Kendaraan hasil razia balap liar yang kita lakukan, akan kita kandangkan/tahan selama 2 bulan karena merupakan atensi dari Kapolres,” tutupnya.
Razia Balap liar yang dilakukan pihak kepolisian mendapat apresiasi dari masyarakat. Yadi (45) warga Kecamatan Lareh Sago Halaban yang kerap melewati Kawasan Sawah Bandang, tempat sejumlah remaja melakukan Balap Liar pada sore hari.
“ Kami apresiasi, sebab aksi balap liar yang dilakukan membahayakan masyarakat atau pengendara yang kerap melewati Sawah Bandang. Semoga razia yang dilakukan bisa menjadikan mereka jera,” harapnya.
Tidak hanya menertibkan aksi Balap Liar, Satlantas Polres 50 Kota juga kerap menertibkan Pengendara yang tidak menguntungkan kendaraan yang tidak sesuai aturan, termasuk kendaraan yang menggunakan Knalpot Racing. (uus)




















