TANAHDATAR, METRO —Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanahdatar berhasil meringkus tiga orang yang diduga sebagai pengedar dengan barang bukti kurang lebih 13 kilogram ganja kering. Penangkapan pengedar kelas kakap itu dilakukan di dua lokasi beberda di wilayah Tanahdatar.
Hal itu dikatakan Kapolres Tanahdatar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto didampingi Kabag Ops Kompol Nofri, dan Kasatresnarkoba, AKP Muhammad Arvi dalam konfrensi pers dengan menghadirkan tiga tersangka dan barang bukti, Senin (28/4).
“Ketiga tersangka bernama Editiwarman (46) warga Lintau Buo Utara, Tanahdatar. Ia merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017 lalu. Yogi Iza Putra (33) warga Nagari Balimbing, Kecamatan Rambatan, Tanahdatar, juga residivis. Kemudian Ariyanto Saputra (30) warga Batu Basa, Kecamatan Pariangan, Tanahdatar,” kata AKBP Nur Ichsan.
AKBP Nur Ichsan menambahkan, penangkapan pertama dilakukan kepada pelaku Editiwarman pada Rabu (23/4) di Jorong Tangah Padang Nagari Tapi Selo. Dari penangkapan ini, Sat Res Narkoba menemukan kurang lebih empat paket narkotika jenis ganja yang terdiri dari satu paket besar, dua paket sedang, dan satu paket kecil.
“Seluruh barang bukti ditemukan di kediaman terduga pelaku. Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanahdatar untuk diproses lebih lanjut. Pelaku mengaku mendapatkan ganja itu dari seseorang yang identitasnya sudah kita kantongi,” tegas dia.
Dijelaskan AKBP Nur Ichsan, sedangkan pelakuYogi Iza Putra ditangkap Sabtu (26/4) sekira pukul 17.00 WIB, di rumah orang tuannya di Belimbing, Kecamatan Rambatan.
“Dari penangkapan pelaku Yogi Iza Putra, kami berhasil menyita barang bukti berupa delapan paket besar narkotika golongan i jenis daun ganja kering yang di balut dengan lakban warna coklat,” jelas AKBP Nur Ichsan.
Usai menangkap pelaku Yogi, ungkap AKBP Nur Ichsan, pihaknya melakukan pengembangan terhadap jaringannya hingga pihaknya meringkus pelaku Ariyanto Saputra di rumahnya di Jorong Batu Basa, Kecamatan Pariangan, Tanahdatar.
“Saat digeledah, tim menemukan barang bukti berupa empat paket besar narkotika golongan i jenis daun ganja kering yang di balut dengan lakban warna coklat,” tutur dia.
AKBP Nur Ichsan menyampaikan apresiasi kepada Satres Narkoba atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan komitmen Polres Tanahdatar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan Underestimate terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Keberhasilan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ujar AKBP Nur Ichsan.
Saat ini, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (ant)






