BERITA UTAMA

3 Pengedar Digulung, 13 Kg Ganja Disita

0
×

3 Pengedar Digulung, 13 Kg Ganja Disita

Sebarkan artikel ini
NARKOBA— Kapolres Tanahdatar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto didampingi Kasatresnarkoba AKP Muhammad Arvi saat sesi jumpa pers dengan menghadirkan ketiga tersangka.

TANAHDATAR, METRO —Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres­narkoba) Polres Tanahdatar berhasil meringkus tiga orang yang diduga sebagai pengedar dengan barang bukti kurang lebih 13 kilogram ganja kering. Pe­nangkapan pengedar kelas kakap itu dilakukan di dua lokasi beberda  di wilayah Tanahdatar.

Hal itu dikatakan Kapolres Tanahdatar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto didampingi Kabag Ops Kompol Nofri, dan Kasatresnarkoba, AKP Muhammad Arvi dalam konfrensi pers de­ngan menghadirkan tiga tersangka dan barang buk­ti, Senin (28/4).

“Ketiga tersangka ber­nama Editiwarman (46) warga Lintau Buo Utara, Tanahdatar. Ia merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017 lalu. Yogi Iza Putra (33) warga Nagari Balimbing, Kecamatan Rambatan, Tanahdatar, juga residivis. Kemudian Ariyanto Saputra (30) warga Batu Basa, Kecamatan Pariangan, Tanahdatar,” kata AKBP Nur Ichsan.

AKBP Nur Ichsan menambahkan, penangkapan pertama dilakukan kepada pelaku Editiwarman pada Rabu (23/4) di Jorong Tangah Padang Nagari Tapi Selo. Dari penangkapan ini, Sat Res Narkoba menemukan kurang lebih empat paket narkotika jenis ganja yang terdiri dari satu paket besar, dua paket sedang, dan satu paket kecil.

“Seluruh barang bukti ditemukan di kediaman terduga pelaku. Pelaku ber­sama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanahdatar untuk diproses lebih lanjut. Pelaku mengaku mendapatkan ganja itu dari seseorang yang identitasnya sudah kita kantongi,” tegas dia.

Dijelaskan AKBP Nur Ichsan, sedangkan pe­lakuYogi Iza Putra ditang­kap Sabtu (26/4) sekira pukul 17.00 WIB, di rumah orang tuannya di Belimbing, Kecamatan Rambatan.

“Dari penangkapan pelaku  Yogi Iza Putra, kami berhasil menyita barang bukti berupa delapan paket besar narkotika golongan i jenis daun ganja kering yang di balut dengan lakban warna coklat,” jelas AKBP Nur Ichsan.

Usai menangkap pelaku Yogi, ungkap AKBP Nur Ichsan, pihaknya me­lakukan pengembangan terhadap jaringannya hingga pihaknya meringkus pelaku Ariyanto Saputra di rumahnya di Jorong Batu Basa, Kecamatan Pariangan, Tanahdatar.

“Saat digeledah, tim menemukan barang bukti berupa empat paket besar narkotika golongan i jenis daun ganja kering yang di balut dengan lakban warna coklat,” tutur dia.

AKBP Nur Ichsan menyampaikan apresiasi kepada Satres Narkoba atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan komitmen Polres Ta­nahdatar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan Underestimate terhadap se­ga­la bentuk penyalahgu­naan narkoba. Keberhasilan ini adalah bukti keseriusan kami dalam membe­rantas narkoba demi me­nyelamatkan generasi pe­nerus bangsa,” ujar AKBP Nur Ichsan.

Saat ini, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian masih mela­kukan pengembangan le­bih lanjut untuk mengung­kap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (ant)