METRO SUMBAR

Beri Kepastian Hukum, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Sertifikatkan Tanah Ulayat di Sumbar

0
×

Beri Kepastian Hukum, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Sertifikatkan Tanah Ulayat di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sunar, Senin (28/4) di Auditorium UNP. Foto: Dokumentasi Kanwil ATR/BPN Sumbar

PADANG, METRO–Di beberapa daerah di Indonesia banyak tanah ulayat hak masyarakat adat hilang. Kondisi ini terjadi karena sertifikat objek dan subjek dari tanah ulayat tersebut tidak jelas. Sehingga banyak korporasi atau perusahaan yang tidak bertanggungjawab mengambilalih secara sewenang-wenang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan, pemerintah saat ini belajar dari kesalahan masa lampau. Seperti yang terjadi di Provinsi Riau. Hak adat melayu tidak pernah dipetakan, digambarkan dan daftarkan secara hukum.

“Kondisi ini berdampak banyak yang ambil Hak Guna Usaha (HGU)-nya korporasi untuk kepentingan perusahaan dan pribadi. Tidak hanya di Riau, di Jambi tanah ulayatnya habis. Termasuk Kalbar, Kalteng juga habis,” ungkap Politis Partai Golkar itu saat kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sunar, Senin (28/4) diAuditorium Universitas Negeri Padang (UNP).

Nusron menegaskan, pemerintah tidak ingin kejadian di Provinsi Riau terjadi juga Sumbar. “Kami dipesan khusus Presiden RI, Prabowo Subianto minta tertibkan dan atasi penggunaan HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB). Penggunaan dan pengakuan hak tanah ulayat di seluruh Indonesia harus dengan prinsip keadilan dan kesinambungan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Nusron mengungkapkan, total tanah di Indonesia, termasuk hak adat mencapai 190 juta hektar. Seluas 120 juta hektar termasuk kawasan hutan. Sisanya 70 juta hektar termasuk Hak Pengelolaan (HPL). Dari total luas lahan tersebut, sudah dilakukan pendataan bidang tanah mencapai 121 juta hektar. Ada 15, 5 juta hektar lahan yang belum disertifikat dan terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Termasuk tanah ulayat.

Nusron juga mengungkapkan fakta, dari 70 juta hektar HPL tersebut, HGU dan HGB mencapai 40 persen, yang terdiri dari 4 ribu perusahaan atau PT. “Jika dipetakan satu-satu yang punya PT tersebut hanya 60 keluarga di Indonesia,” terangnya.

Kondisi ini menurutnya, tidak boleh terjadi terus-menerus. Salah satu sebabnya, menurut Nusron, dulunya hak ulayat adat tidak ada batas dan peta bidang dan monitor satelit. Sehingga banyak perusahaan yang tidak bertanggungjawab main ukur saja.

“Agar kondisi ini jangan sampai terulang di Sumbar. Kami bertekad agar tanah ulayat di Sumbar harus terjaga. Tidak boleh orang lain masuk mensertifikatkan. Untuk kerja sama lahan tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan tetua-tetua adat. Untuk kerja sama harus tahu peta mana yang tanah ulayat mana yang tidak,” tegasnya.

Tanah Ulayat di Sumbar

Khusus di Provinsi Sumbar, Nusron mengungkapkan, berdasarkan 426 bidang tanah ulayat hak masyarakat adat, luasnya mencapai 3 juta hektar. Tanah ulayat yang paling banyak di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Sementara di Padang hanya 25 bidang.

Pada kesempatan itu, Nusron menyerahkan sertifikat tanah ulayat. Sertifikat yang diserahkan itu di antaranya, satu sertifikat HPL tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi untuk Kerapatan Adat Nagari (KAN) V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh Kota Pariaman dan lima sertifikat hak pakai di atas HPL untuk perorangan. Selain sertifikat yang diserahkan hari itu, sebelumnya juga telah diterbitkan empat sertifikat untuk tanah ulayat pada 2024, sehingga total terdapat 10 bidang tanah ulayat yang telah disertifikatkan di Sumbar.

“Manfaat pendaftaran tanah ulayat, selain berikan kepastian hukum, juga melindungi kepemilikan aset masyarakat hukum adat, mencegah terjadinya konflik, mencegah hilangnya tanah ulayat. Setelah didaftarkan terserah mau dipakai untuk apa. Ditanami, dikerjasamakan terserah. Semua keputusan diserahkan ke lembaga adat dan ketua adat,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan, acara sosialisasi ini terlaksana sebagai bentuk komitmen Presiden Prabowo ingin membangun Sumbar.

“Pak Nusron ini menteri yang disayangi presiden. Beliau bisa terjemahkan keinginan presiden membangun Sumbar. Presiden ingin membantu ninik mamak memastikan tanah ulayat memiliki dasar hukum dan kepastian hukum,” tegasnya.

Pemerintah menurutnya ingin membantu tidak hanya pengakuan terhadap tanah ulayat. Tetapi juga rumah ibadah. Banyak masjid pesantren, rumah tahfidz yang belum punya sertifikat, akan disertifikatkan secara gratis.

“Keberpihakan kepada umat bukan omon-omon, tetapi keberpihakan kepada masyarakat. Lurah, wali nagari datalah masjid, pesantren, musala dan rumah tahfidz untuk didaftarkan agar bersertifikat,” ajak Politisi Partai Gerindra ini.

Anggota DPR RI, Rahmad Saleh mengatakan, Undang-Undang (UU) Reforma Agraria banyak kesamaan dengan ruhnya Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Yakni memanfaatkan lahan terlantar yang tidak digunakan. Karena lahan yang tidak produktif sama dengan mubazir.

“Program pemanfaatan lahan untuk kemandirian pangan sangat penting kita dukung. Manfaatkan tanah ulayat yang tidak produktif untuk menunjang program pembangunan. Konteks tanah ulayat harus menimbulkan kepastian dan menghindari pertengkaran terkait batas dan peta tanah ulayat. Untuk sertifikat tanah ulayat ini, Kanwil ATR/BPN Sumbar perlu dudukkan program ini untuk meyakinkan kepemilikan status tanah ulayat,” tegasnya.

Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Vasko Ruseimy mengapresiasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menggagas dan hadir langsung sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang diawali di Kota Padang.

Menurutnya, dengan adanya kepastian hukum terkait tanah ulayat itu, masyarakat adat akan lebih terlindungi. Data BPN Sumbar terdapat 426 bidang tanah ulayat di provinsi itu tersebar pada 19 kabupaten dan kota. Ditargetkan pada 2025, seluruh tanah ulayat itu sudah tersertifikasi.(fan)