Dijelaskan AKP Eriyanto, pelaku mendatangi korban dengan berpura-pura hendak membeli lima emas. Pelaku pun menjaminkan sebuah tas bermotif macan tutul yang diklaim berisi uang, serta memberikan nomor telepon kepada korban.
“Setelah emas diserahkan, pelaku beralasan ingin memperlihatkan barang tersebut kepada adiknya yang berada di Pasar Balai Salasa. Namun setelah lebih dari satu jam, pelaku tidak kembali, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polisi,” katanya.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, tegas AKP Eriyanto, Tim Opsnal Polres Agam berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan pelaku di kediamannya di Kabupaten Padangpariaman. Dalam pemeriksaan, NY mengakui perbuatannya.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta. Sebelumnya, pelaku telah menjual emas curiannya dan menggunakan uang hasil penipuan untuk keperluan pribadi. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat NY dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan,” tutup dia. (pry)


















