AGAM,METRO–Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padangpariaman ditangkap Satreskrim Polres Agam setelah menipu pedagang emas dengan modus pura-pura membeli perhiasan senilai puluhan juta rupiah.
Hebatnya, untuk meyakinkan korban, pelaku berinisial NY (40) meninggalkan tas yang disebutnya berisi uang tunai sebagai jaminan, dan pelaku bisa membawa perhiasan emas itu dengan alasan diperlihatkan kepada adiknya. Namun ketika dicek ternyata tas tak berisi uang dan emas pun raib dibawa kabur pelaku.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto mengatakan, pelaku NY ditangkap di kediamannya pada Sabtu malam (26/4). Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 13.998.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.
“Kasus penipuan tersebut bermula pada Jumat (25/4). Pelaku datang menemui korban, David Geovani, seorang pedagang emas di Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam,” kata AKP Eriyanto, Minggu (27/4).
Dijelaskan AKP Eriyanto, pelaku mendatangi korban dengan berpura-pura hendak membeli lima emas. Pelaku pun menjaminkan sebuah tas bermotif macan tutul yang diklaim berisi uang, serta memberikan nomor telepon kepada korban.
“Setelah emas diserahkan, pelaku beralasan ingin memperlihatkan barang tersebut kepada adiknya yang berada di Pasar Balai Salasa. Namun setelah lebih dari satu jam, pelaku tidak kembali, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polisi,” katanya.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, tegas AKP Eriyanto, Tim Opsnal Polres Agam berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan pelaku di kediamannya di Kabupaten Padangpariaman. Dalam pemeriksaan, NY mengakui perbuatannya.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta. Sebelumnya, pelaku telah menjual emas curiannya dan menggunakan uang hasil penipuan untuk keperluan pribadi. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat NY dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan,” tutup dia. (pry)






