AGAM, METRO–Dalam rangka mensukseskan program pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi secara tepat sasaran, SPBU 14.264.581 yang berlokasi di Banda Gadang, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembelian BBM bersubsidi menggunakan Barcode (QR).
Dukungan ini disampaikan oleh Dra Zuarni Umar MBA, selaku pemilik SPBU 14.264.581 Kabupaten Agam dan salah satu pengusaha SPBU di wilayah Sumatra Barat (Sumbar).
“SPBU 14.264.581 mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan penggunaan Barcode (QR) dalam pembelian BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM,” ungkap Zuarni.
Zuarni menuturkan, dengan sistem ini, penyaluran BBM bersubsidi diharapkan menjadi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan.
“Kebijakan ini diberlakukan di SPBU 14.264.581 yang terletak di Banda Gadang, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, serta berlaku untuk seluruh wilayah Sumatra Barat,” ungkap dia.
Implementasi penggunaan Barcode (QR) dalam pembelian BBM bersubsidi telah mulai diberlakukan pada awal tahun 2025 dan berlanjut ke berbagai sektor pengguna subsidi.
Menurut Zuarni Umar, penggunaan Barcode (QR) penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga subsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak, terutama di wilayah Sumbar dan khususnya di Kabupaten Agam.
“Mekanisme pembelian BBM bersubsidi dilakukan dengan menunjukkan Barcode (QR) yang telah terdaftar. Selain itu, SPBU 14.264.581 juga ditunjuk oleh PT Pertamina Patra Niaga untuk menyalurkan BBM bersubsidi kepada nelayan di Tiku, ” jelasnya.
Zuarni Umar menegaskan, nelayan yang ingin mendapatkan BBM bersubsidi wajib memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam.
“Dengan penerapan barcode untuk setiap pembelian BBM bersubsidi, diharapkan program pemerintah ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tutup dia. (rgr)






