Menurutnya, proses mediasi juga telah difasilitasi oleh Ditjen PHU dan dipantau secara ketat guna memastikan tidak ada jemaah yang dirugikan dalam penyelesaian sengketa antar penyelenggara.
“Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan haji, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan perlindungan terhadap hak jamaah,” ujar Romo Syafii.
Sementara, kuasa hukum NRW, Rama Adam, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan yang digunakan sebagai dasar pemindahan PIN jamaah ke PIHK lain.
“Ini merupakan tindakan ultra vires tindakan melampaui kewenangan hukum yang bisa berdampak serius pada legalitas pemindahan PIN dan hak-hak jamaah,” jelas Rama.
Pihak NRW juga memaparkan sejumlah kejanggalan, termasuk legalitas tanda tangan, ketidaksesuaian identitas. Serta penggunaan alasan yang tidak jelas dalam proses permohonan pindah, seperti hanya mencantumkan perbedaan program paket tanpa penjabaran detail.
“Kami temukan nomor porsi jamaah dengan jadwal keberangkatan tahun 2031, tapi tiba-tiba dipindah pada Haji 2025. Ini tidak masuk akal secara sistem,” pungkasnya. (jpg)



















