PAYAKUMBUH, METRO— Pasca mengeluarkan dan memberikan Surat Imbauan kepada Pemilik atau pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) seperti kafe, tempat biliar, dan karaoke, Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Satpol-PP yang dipimpin langsung Sekretaris Satpol-PP dan Damkar, Dewi “Centong” Novita kembali menunjukkan “taringnya” dalam Penegakkan Peraturan Daerah.
Meski seorang perempuan, dan hanya didampingi dua orang Kabid dan sejumlah personil, Dewi berhasil “menutup” dan menghentikan aktivitas tempat biliard yang telah melewati jam operasional yang diizinkan hingga pukul 24.00 Wib.
Puluhan pengunjung diminta membubarkan diri dan menghentikan aktivitas bermain biliard. Razia yang dilakukan Sabtu hingga Minggu (26-27/4), dinihari itu mendatangi sejumlah rumah Bilyard di Kota Payakumbuh. Sasaran pertama, rumah biliard di Jalan Tan Malaka Kapalo Rimbo Kecamatan Payakumbuh Utara.
Dilokasi yang berada dipinggir jalan itu, puluhan pengunjung dan perempuan muda yang diduga pekerja diminta membubarkan diri dan menghentikan aktivitas. Tak banyak bicara, perintah yang diinstruksikan Satpol-PP itu dengan cepat dilakukan, meski beberapa orang mencoba bersembunyi.
Satpol PP juga mengingatkan kepada pemilik/pengelola rumah biliar, untuk tidak lagi beroperasi hingga melewati batas waktu. Dalam razia itu diberikan surat peringatan. “Pasca memberikan imbauan agar pemilik atau pengelola THM mematuhi jam operasional hingga jam 24.00 Wib, kita melakukan razia, dari kegiatan yang dilakukan ditemukan pelanggaran. Mereka kita bubarkan dan diminta menutup aktivitas,” sebut Sekretaris Satpol-PP dan Damkar, Dewi Novita didampingi Kasi Ops dan Pengendalian, Bobby Andhika serta Kabid PPD, Ricky Zaindra, Minggu (27/4) kepada awak media.
Dari lokasi Break House Coffee & Bilyard itu, Tim bergerak ke Rumah Bilyard lainnya di Kelurahan Bunian Kecamatan Payakumbuh Barat. Sama seperti sebelumnya, dalam penertiban itu Tim juga meminta aktivitas di dalam Rumah Bilyard dihentikan, pengunjung juga diminta meninggalkan lokasi.




















