“Sekitar pukul 16.00 WIB, tim melakukan pengembangan dan berhasil mangamankan dua pelaku lain berinisial MA (20) dan AD (20)warga Tampunik, Kenagarian Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Kombes Pol Nico.
Kombes Pol Nico menuturkan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III, Blok Z, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
“Dari penangkapan MA dan AD, ditemukan barang bukti satu karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah dan satu karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” tegas Kombes Pol Nico.
Dikatakan Kombes Pol Nico, setelah penangkapan itu, keempat pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Diduga, ganja yang disita berasal dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut.
“Ganja yang disita itu rencananya akan diedarkan ke berbagai daerah di Sumbar. Salah satu pelaku berstatus mahasiswa. Kita akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” tutup dia. (rgr)
