BERITA UTAMA

47 Kg Ganja Gagal Diedarkan di Sumbar, 4 Pelaku Ditangkap, Salah Satunya Mahasiswa

0
×

47 Kg Ganja Gagal Diedarkan di Sumbar, 4 Pelaku Ditangkap, Salah Satunya Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
GANJA— Empat pelaku berikut dengan 47 Kg ganja diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar.

PADANG, METRO–Direktorat Reserse Narkoba (Ditres­narkoba) Polda Sumbar menangkap empat orang pengedar narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kabupaten Padangpariaman dan Kota Padang. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 47 Kg ganja disita dari keempat pelaku yang salah satunya berstatus ma­ hasiswa.

Direktur Reserse Nar­koba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap ke­empat pelaku berawal dari adanya informasi dari ma­syarakat bahwa ada satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam diduga mem­bawa ganja dari arah Pa­dang menuju Batusangkar.

“Menindaklanjuti infor­masi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan mobil yang dimaksud sedang melaju di jalan Adinegoro Kota Padang. Kemudian team melakukan pembun­tutan terhadap mobil ter­sebut,” kata Kombes Pol Nico kepada wartawan.

Kombes Pol Nico men­jelaskan, tim berhasil mem­berhentikan mobil tersebut di jalan M Yamin be­lakang Pasar Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang­pariaman pada Jumat (25/4) sekitar pukul 15.15 WIB. Di dalam mobil, petugas mengamankan dua orang pelaku.

Baca Juga  AWAK Laporkan Kasatpol PP Padang ke Kejari, Alfiadi: Pembayaran Sewa Gedung Jelas SOP-nya

“Kedua pelaku masing-masing berinisial YYP (26) dna BD (22) yang sama-sama warga Jorong Paba­lutan, Kecamatan Ramba­tan, Kabupaten Tanahda­tar. Setelah dilakukan peng­geledahan di dalam mobil, ditemukan barang bukti berupa lima paket besar ganja di bangku paling belakang mobil tersebut,” jelas Kombes Pol Nico.

Ditambambahkan Kom­bes Pol Nico, ber­da­sarkan interogasi yang dilakukan terhadap kedua pelaku, didapatkan infor­masi jika keduanya baru saja menyerahkan ganja sebanyak 42 paket besar kepada dua orang laki-laki di daerah Padang Sarai, Kota Padang.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, tim melakukan pe­ngembangan dan berhasil mangamankan dua pelaku lain berinisial MA (20) dan AD (20)warga Tampunik, Kenagarian Kambang Ti­mur, Kecamatan Lenga­yang,  Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Kombes Pol Nico.

Kombes Pol Nico me­nuturkan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III, Blok Z, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Baca Juga  Viral Video Remaja Perempuan Dianiaya

“Dari penangkapan MA dan AD, ditemukan barang bukti satu karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga nar­kotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah dan satu karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga nar­kotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah ter­sebut,” tegas Kombes Pol Nico.

Dikatakan Kombes Pol Nico, setelah penangkapan itu, keempat pelaku ber­sama barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Diduga, ganja yang disita berasal dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut.

“Ganja yang disita itu rencananya akan diedar­kan ke berbagai daerah di Sumbar. Salah satu pelaku berstatus mahasiswa. Kita akan terus melakukan pe­ngembangan untuk meng­ungkap jaringannya,” tutup dia. (rgr)