PADANG, METRO–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar menangkap empat orang pengedar narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kabupaten Padangpariaman dan Kota Padang. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 47 Kg ganja disita dari keempat pelaku yang salah satunya berstatus ma hasiswa.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam diduga membawa ganja dari arah Padang menuju Batusangkar.
“Menindaklanjuti informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan mobil yang dimaksud sedang melaju di jalan Adinegoro Kota Padang. Kemudian team melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut,” kata Kombes Pol Nico kepada wartawan.
Kombes Pol Nico menjelaskan, tim berhasil memberhentikan mobil tersebut di jalan M Yamin belakang Pasar Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padangpariaman pada Jumat (25/4) sekitar pukul 15.15 WIB. Di dalam mobil, petugas mengamankan dua orang pelaku.
“Kedua pelaku masing-masing berinisial YYP (26) dna BD (22) yang sama-sama warga Jorong Pabalutan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanahdatar. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil, ditemukan barang bukti berupa lima paket besar ganja di bangku paling belakang mobil tersebut,” jelas Kombes Pol Nico.
Ditambambahkan Kombes Pol Nico, berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap kedua pelaku, didapatkan informasi jika keduanya baru saja menyerahkan ganja sebanyak 42 paket besar kepada dua orang laki-laki di daerah Padang Sarai, Kota Padang.
