Kombes Pol Marsdianto menyampaikan, wilayah tersebut merupakan tempat tumbuh dan berkembangnya terumbu karang dan juga ekosistem bawah air lainnya, sehingga dapat menggangu keberlangsungan sumber daya ikan.
“Karena para penyelam yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kompresor dengan kedalaman air laut 20 – 30 meter biasanya mereka sampai ke dasar karena mereka menggunakan pemberat. Perbuatan tersangka menginjak atau merusak terumbu karang, sehingga hal tersebut dapat merugikan dan merusak keberlangsungan ekositem sumber bawah laut,” sebutnya.
Kombes Pol Mardianto menyebutkan, dampak dan atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan alat bantu penangkap ikan berupa kompresor tersebut adalah dampak bagi penyelam itu sendiri karena gas buang knalpot(CD) ikut tersimpan dalam tabung kompresor yang membahayakan dan dapat merusak kesehatan.
“Dampak bagi kerusakan lingkungan ekositem sumber daya bawah laut terumbu rusak yang mengakibatkan terganggunya habitat sumber daya ikan,” tutur dia.
Laksanakan Sambang Nusa Presisi
Kombes Pol Marsdianto mengatakan, selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga melaksanakan salah satu program unggulan Polairud Baharkam Polri yang bertujuan menjalin kemitraan dengan masyarakat Pesisir Pantai.
“Kita melaksanakan program Sambang Nusa Presidi di Gaung, Kecamatan Lubeg. Kegiatannya berupa bersih sampah di laut, penyuluhan hukum kepada nelayan dan menyosialisasikan program Kapolda Sumbar tentang Zero Tawuran dan Balap Liar,” ungkap Kombes Pol Marsdianto.
Ditanbahkan Kombes Pol Marsdianto, pada kesempatan itu, pihaknya juga memberikan bantuan sembako untuk masyarakat pesisir pantai yang kurang mampu sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat.
“Kegiatan seperti ini dilaksanakan satu kali sebulan. Tempatnya berganti-ganti. Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat semakin merasakan Polri selalu hadir di tengah-tengah masyarakat,” tutup dia. (rgr)
