BERITA UTAMA

Ditpolairud Polda Sumbar Ungkap Kasus Destructive Fishing, Nelayan yang Menangkap Ikan Pakai Kompresor Ditangkap

0
×

Ditpolairud Polda Sumbar Ungkap Kasus Destructive Fishing, Nelayan yang Menangkap Ikan Pakai Kompresor Ditangkap

Sebarkan artikel ini
NELAYAN DITANGKAP— Tim Ditpolairud Polda Sumbar menangkap nelayan yang melakukan tindak pidana perikanan.

PADANG, METRO–Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit­polairud) Polda Sumbar menindak nelayan yang diduga melakukan Des­truc­tive Fishing atau tin­dak pidana perikanan lan­taran menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai ketentuan pe­rundang-undangan.

Hal itu dikatakan Di­rektur Polairud Polda Sum­bar, Kombes Pol Mars­dianto kepada wartawan, Jumat (25/1). Menurutnya, dalam pengungkapan ka­sus ini pihaknya menetap­kan satu orang tersangka.

“Satu orang kita tetap­kan tersangka. Inisialnya AMP yang merupakan war­ga Kecamatan Pandan, Ka­bupaten Tapanuli Te­ngah, Provinsi Sumut. Per­karanya saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Kombes Pol Mars­dianto.

Dijelaskan Kombes Pol Marsdianto, penangkapan terhadap nelayan yang melakukan tindak pidana perikanan ini dilakukan di Perairan Pulau Anso Ka­bupaten Padangpariaman pada Sabtu  15 Februari 2025 silam.

“Tersangka ini melaut menggunakan KM Bintang Fajar dari perairan Sibolga ke perairan Padang­paria­man. Tersangka mencari ikan dengan menggunakan alat bantu tangkap ikan berupa kompresor, dan itu melanggar aturan,” ung­kap Kombes Pol Mars­dianto.

Kombes Pol Mars­dian­to, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya melaku­kan patroli di perairan Pa­dangpariaman dan dida­pati tersangka sedang me­lakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap yang tidak sesuai dengan ke­tentuan.

“Tersangka melakukan penangkapan ikan di pe­rairan dengan kedalaman sekitar 20 sampai 25 meter. Yang bersangkutan menye­lam menggunakan alat ban­tu pernapasan dari kompresor yang berda­sarkan keterangan ahli sangat merusak kesehatan dan merusak ekosistem laut,” jelas dia.

Baca Juga  Berperan Tingkatkan Kinerja Perumda Air Minum Kota Padang, Wako Hendri Septa Raih Penghargaan “Top Pembina BUMD 2024”

Ditambahkan Kombes Pol Mardianto, selain me­nga­mankan tersangka, pi­hak­nya juga mengaman­kan barang bukti kapal, alat selam, kompresor, anak panah, timah pem­berat, kaca mata selam, 20 Kilogram  ikan berbagai jenis, serta dokumen-doku­men kapal.

Atas perbuatannya, te­gas Kombes Pol Mars­dian­to, tersangka dijerat Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 100 B Undang-un­dang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 ten­tang perubahan atas Un­dang-Undang Re­publik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 34 Undang-Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2023 tentang Pene­tapan Peraturan Peme­rintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Men­jadi Undang-undang.

“Ancaman pidana pen­jara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. Terhadap ter­sangka tidak dilakukan penahanan karena anca­man  huku­mannya di ba­wah 4 tahun. Namun perka­ranya tetap kita proses hingga nantinya dilimpah­kan ke Kejaksaan,” tuturnya.

Kombes Pol Marsdianto menyampaikan,  wilayah tersebut merupakan tem­pat tumbuh dan berkem­bangnya terumbu karang dan juga ekosistem bawah air lainnya, sehingga dapat menggangu keberlangsu­ngan sumber daya ikan.

“Karena para penye­lam­ yang melakukan pe­nangkapan ikan dengan menggunakan kompresor dengan kedalaman air laut 20 – 30 meter biasanya mereka sampai ke dasar karena mereka menggu­nakan pemberat. Per­buatan tersangka mengin­jak atau merusak terumbu karang, sehingga hal terse­but dapat merugikan dan merusak keberlangsungan ekositem sumber bawah laut,” sebutnya.

Baca Juga  Klaim Lahan Diserobot Pengembang, Kaum Pasukuan Pisang Dt Nan Adia Mengamuk

Kombes Pol Mardianto menyebutkan, dampak dan atau akibat yang ditim­bulkan dari penggunaan alat bantu penangkap ikan berupa kompresor tersebut adalah dampak bagi pe­nye­lam itu sendiri karena gas buang knalpot(CD) ikut tersimpan dalam tabung kompresor yang memba­hayakan dan dapat meru­sak kesehatan.

“Dampak bagi keru­sakan lingkungan ekositem sumber daya bawah laut terumbu rusak yang meng­akibatkan terganggunya habitat sumber daya ikan,” tutur dia.

Laksanakan Sambang Nusa Presisi

Kombes Pol Marsdianto mengatakan, selain mela­kukan penegakan hukum, pihaknya juga melaksana­kan salah satu program unggulan Polairud Bahar­kam Polri yang bertujuan menjalin kemitraan de­ngan masyarakat Pesisir Pantai.

“Kita melaksanakan program Sambang Nusa Presidi  di Gaung, Keca­matan Lubeg. Kegiatannya berupa bersih sampah di laut, penyuluhan hukum kepada nelayan dan me­nyosialisasikan program Kapolda Sumbar tentang Zero Tawuran dan Balap Liar,” ungkap Kombes Pol Marsdianto.

Ditanbahkan Kombes Pol Marsdianto, pada ke­sempatan itu, pihaknya juga memberikan bantuan sembako untuk masya­rakat pesisir pantai yang kurang mampu sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat.

“Kegiatan seperti ini dilaksanakan satu kali se­bulan. Tempatnya ber­gan­ti-ganti. Diharapkan de­ngan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat semakin merasakan Polri selalu hadir di tengah-tengah masyarakat,” tutup dia. (rgr)