BERITA UTAMA

Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah, 3 Terdakwa Divonis Bersalah, Dihukum 3 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara

0
×

Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah, 3 Terdakwa Divonis Bersalah, Dihukum 3 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Seragam Sekolah Rekanan Divonis 3 tahun
SIDANG— Suasana sidang dugaan korupsi pengadaan seragam dinas bagi murid SD dan Pelajar SLTP se-Kabupaten Limapuluh Kota di Pengadilan Tipikor Padang.

LIMAPULUH KOTA, METRO —Tiga orang terdakwa dugaan korupsi pengadaan seragam dinas bagi murid SD dan Pelajar SLTP se-Kabupaten Limapuluh Ko­ta tahun anggaran 2023 divonis bersalah oleh Me­jalis Hakim Pengadilan Tin­dak Pidana Korupsi (Tipi­kor) Padang, Kamis (24/4).

Ketiga terdakwa, MR, YA dan YP hadir dalam sidang didampingi pe­na­sehat hukumnya, M Nur Idris SH. Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh dipimpin Kasi Pidsus, Abu Abdurahman.

Majelis Hakim mem­vonis ketiga terdakwa jauh di bawah tuntutan JPU. Terdakwa MR  divonis 3 tahun penjara, sedangkan tuntutan JPU 6 tahun. Se­lan­jutnya, terdakwa YA yang merupakan perem­puan, divonis sama dengan ter­dakwa MR yaitu kuru­ngan penjara 1,5 tahun, semen­tara tuntutan JPU 5 tahun.

Baca Juga  Bobol Huller, Afif Bawa Kabur Mesin Blower

Terkait vonis majelis hakim itu, JPU pada Kejak­saan Negeri Payakumbuh menyebutkan pihaknya ma­sih pikir-pikir.  “Terhadap putusan itu kita (JPU) me­nyatakan pikir-pikir,” sebut Kajari Payakumbuh, Slamet Har­yanto melalui Kasi Pid­sus, Abu Abdurrahman didam­pingi Kasi Intel, Hadi Sa­putra, Jumat (25/4).

Abu juga menam­bah­kan, selain JPU, ketiga ter­dakwa melalui penasehat hukumnya juga mengata­kan pikir-pikir. JPU dan terdakwa diberi waktu sela­ma 7 hari untuk pikir-pikir untuk menyatakan sikap.

Sementara terdakwa AW, Mantan Kabid di Dinas Pendidikan Kabupaten Li­ma­puluh yang juga jadi terjerat dalam perkara itu, saat ini masih menjalani persidangan dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga  Mahyeldi dan Vasko Bahas Efisiensi Anggaran Bersama TAPD Sumbar, Belanja harus Bijaksana, Efektivitas Kerja Birokrasi Tetap Utama

“Untuk terdakwa lain­nya, yakni AW sidangnya dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya. (uus)