LIMAPULUH KOTA, METRO —Tiga orang terdakwa dugaan korupsi pengadaan seragam dinas bagi murid SD dan Pelajar SLTP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 divonis bersalah oleh Mejalis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (24/4).
Ketiga terdakwa, MR, YA dan YP hadir dalam sidang didampingi penasehat hukumnya, M Nur Idris SH. Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh dipimpin Kasi Pidsus, Abu Abdurahman.
Majelis Hakim memvonis ketiga terdakwa jauh di bawah tuntutan JPU. Terdakwa MR divonis 3 tahun penjara, sedangkan tuntutan JPU 6 tahun. Selanjutnya, terdakwa YA yang merupakan perempuan, divonis sama dengan terdakwa MR yaitu kurungan penjara 1,5 tahun, sementara tuntutan JPU 5 tahun.
Terkait vonis majelis hakim itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh menyebutkan pihaknya masih pikir-pikir. “Terhadap putusan itu kita (JPU) menyatakan pikir-pikir,” sebut Kajari Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurrahman didampingi Kasi Intel, Hadi Saputra, Jumat (25/4).
Abu juga menambahkan, selain JPU, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya juga mengatakan pikir-pikir. JPU dan terdakwa diberi waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir untuk menyatakan sikap.
Sementara terdakwa AW, Mantan Kabid di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh yang juga jadi terjerat dalam perkara itu, saat ini masih menjalani persidangan dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
“Untuk terdakwa lainnya, yakni AW sidangnya dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya. (uus)





