AKP Arvi menjelaskan, setelah menangkap pelaku DH, tim melakukan penggeledahan di dalam rumah dan berhasil menyita barang bukti satu paket daun ganja kering ukuran besar, dua paket ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil.
“Tersangka DH kepada penyidik mengakui barang bukti yang berhasil disita merupakan miliknya. Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tanahdatar,” tegas dia.
Ditambahkan AKP Arvi, pihaknya tak henti-hentinya mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tanahdatar untuk waspada serta memperhatikan keluarga dan sekitar agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika ini.
“Mari kita bersama-sama memberantas narkoba di wilayah Tanahdatar. Kami sangat membutuhkan peran aktif masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami,” tutup dia. (ant)
