BERITA UTAMA

Operasi Selama 60 Hari, Baharkam Tangkap 101 Tersangka dan Selamatkan Rp 49 Miliar

0
×

Operasi Selama 60 Hari, Baharkam Tangkap 101 Tersangka dan Selamatkan Rp 49 Miliar

Sebarkan artikel ini
UNGKAP KASUS— Baharkam Polri mengungkap hasil operasi yang mereka laksanakan selama 60 hari.

JAKARTA, METRO–Sejak 24 Februari-24 April 2025, Korpolairud Baharkam Polri menyelenggarakan ope­rasi Kegiatan Rutin Yang Di­tingkatkan atau KRYD. Selama 60 hari operasi tersebut, m­e­reka menetapkan 101 tersang­ka tindak pidana destructive fishing. Ratusan tersangka itu diamankan melalui 72 kasus dengan akumulasi kerugian negara mencapai Rp 49 miliar.

Dirpolair Korpolairud Ba­ha­r­kam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah menyampaikan bahwa penindakan tersebut tidak semata-mata dilakukan atas nama penegakan hukum. Melainkan juga untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut serta mencegah kerugian negara dari hasil laut yang dieksploitasi secara ilegal oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Operasi ini melibatkan 6 Ditpolairud Polda prioritas. Jatim, NTB, NTT, Sulsel, Sul­teng, dan Sultra serta 29 Dit­polairud Polda imbangan, de­ngan lebih dari 45 kapal yang tergelar di wilayah-wilayah rawan,” terang dia.

Beberapa jenis pelang­ga­ran yang ditindak oleh Bahar­kam Polri mencakup peng­gunaan bom ikan, alat tangkap terlarang, bahan kimia, dan alat setrum listrik. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ada­lah ratusan detonator, pupuk amonium nitrat, kapal nelayan, alat selam, hingga ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.

“Destructive fishing adalah ancaman nyata bagi masa depan laut kita. Melalui pen­dekatan preemtif, preventif, dan represif, kami ingin mem­bangun efek jera agar praktik ini tidak terulang kembali,” bebernya.

Kini ratusan tersangka itu sudah dijerat menggunakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 juncto Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Mereka terancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp 10 miliar.

“Korpolairud akan terus bersinergi dengan seluruh jajaran di tingkat Mabes dan daerah demi menjaga laut kita dari kerusakan,” tegas dia. (jpg)