PAYAKUMBUH/50 KOTA

Pemko Payakumbuh bakal Berangus Bangli di Fasum

0
×

Pemko Payakumbuh bakal Berangus Bangli di Fasum

Sebarkan artikel ini
PIMPIN RAPAT— Wawako Payakumbuh Elzadaswarman saat memimpin rapat bersama FPT di Balai Kota Payakumbuh.

POLIKO, METRO–Pemko Payakumbuh me­nya­takan akan bertindak tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum atau tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Penertiban akan dilakukan secara bertahap mulai Mei 2025. Hal ter­se­but disampaikan Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadas­war­man saat memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Randang, Kantor Wali Kota, Kamis (24/4).

Dalam rapat yang turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD teknis, serta perwakilan instansi lintas sektor itu, diputuskan bahwa Pemko akan menerbitkan Surat Perintah Bongkar bagi bangunan yang terbukti melanggar aturan.

“Dua kategori bangunan yang akan menjadi prioritas penertiban adalah bangunan yang tidak memenuhi syarat teknis dan planologis untuk penerbitan IMB, serta bangu­nan yang berdiri di atas fasi­li­tas umum atau mengganggu fungsi ruang kota,” ujar Wa­wako Elzadaswarman yang akrab disapa Om Zet itu.

Baca Juga  Terima Kunjungan BPOM RI, Bupati Dorong Sertifikasi Izin Produk UMKM

Surat perintah akan disampaikan langsung oleh tim penertiban Kota Payakumbuh melalui camat, lurah, serta unsur TNI/Polri. Pemilik bangunan diberikan waktu se­lama 7×24 jam untuk mela­ku­kan pembongkaran mandiri. Apabila tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan oleh tim FPR.

Langkah ini, menurut Om Zet, merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang meski mendorong kemudahan berusaha, juga menuntut kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang.

Serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 dan perubahannya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang. “Kami te­tap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, apabila imbauan tidak diindahkan, maka penegakan hukum akan ditempuh,” ujarnya.

Penertiban tahap awal dijadwalkan dimulai pada 6 Mei 2025. Adapun pelaksanaan pembongkaran akan berlangsung satu pekan setelah surat perintah disampaikan. Sejumlah titik prioritas telah ditetapkan, antara lain di sepanjang Jalan Diponegoro, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sudirman, Jalan Tan Malaka, dan Jalan Rky Rasuna Said. “Keberadaan bangunan liar di trotoar, saluran drainase, taman kota, hingga lahan PSU perumahan menjadi persoalan mendesak. Ini bukan hanya soal estetika, tetapi juga aksesibilitas warga dan potensi masalah sosial,” kata Om Zet.

Baca Juga  Pacuan Kuda Lebaran Cup, Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Ia juga mengingatkan tentang ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, terutama Pasal 13 ayat (1) huruf e, yang melarang pendirian bangunan di jalur hijau dan fasilitas umum lainnya.

Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata soal pembongkaran, tetapi merupakan upaya menjaga keberlangsungan lingkungan dan tata ruang kota. “Kami ingin ruang publik tetap digunakan untuk kepentingan umum,” tuturnya. (uus)