Dengan program ini, Kota Pariaman semakin menegaskan posisinya sebagai daerah yang inklusif dan peduli terhadap kesejahteraan seluruh warganya, tanpa terkecuali.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang PaÂdang, Husaini saat diÂwaÂwanÂcara didampingi Herry Asmanto Kepala BPJS KeÂtenagakerjaan Cabang PaÂdang Pariaman mengatakan, Jaminan Sosial KeÂtenaÂgakerjaan memiliki arti penting dalam menjamin kesejahteraan para pekerja baik di sektor formal maupun informal.
Oleh sebab itu, negara telah menyusun landasan kebijakan dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) yang meliput BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini menyelenggarakan 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Diakhir acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Jaminan Kematian, Beasiswa dan Jaminan Hari Tua.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Walikota Pariaman Mulyadi, Ketua TP PKK Kota Pariaman Yosneli Balad, Ketua GOW Kota Pariaman Dina Mulyadi, Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim, Kapolres Paryatan AKBP Andrenaldo Ademi, Kodim 0308 Pariaman, Kejaksaan Negeri, Asiten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa beserta perangkat.(efa)




















