METRO PESISIR

Petugas Keagamaan dan Lembaga Adat Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

0
×

Petugas Keagamaan dan Lembaga Adat Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
LAUNCHING—Wali Kota Pariaman Yota balad saat launching program perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi petugas keagamaan dan lembaga adat di Kota Pariaman Tahun 2025.

PARIAMAN, METRO–Wali Kota Pariaman Yota Balad menyatakan Pemerintah Kota Pariaman, melaunching program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas keagamaan dan lembaga adat di Kota Pariaman Tahun 2025.  Yota Balad menyampaikan program ini merupakan program unggulan Balad-Mulyadi dalam 100 hari kerja yang merupakan angka nyata dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para pelaku sosial keagamaan dan adat yang selama ini belum tersentuh skema jaminan sosial.

“Para petugas keagamaan dan lembaga adat ini merupakan garda terde­pan dalam menjaga nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat. Sudah selayaknya kita hadir memberikan perlindungan bagi me­reka. Ini adalah bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah daerah terhadap pekerja rentan di Kota Pariaman,” ungkap Yota Balad.

Katanya, proses pemberian Jamsostek ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari 1051 orang pada bulan ini. Kedepan kita akan targetkan sekitar 5000 orang di Kota Pariaman yang akan menerima jaminan sosial ini. Yota Balad menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah mendukung program Balad-Mulyadi selama lima tahun kedepan 2025-2030. Semoga kerjasama ini te­tap terjalin dalam rangka mensejahterakan masya­rakat Kota Pariaman.

Baca Juga  Wako Pariaman Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Raya Pauh, Umat Islam Diajak untuk Makmurkan Masjid

Lebih lanjut, Yota Balad menambahkan, selain jaminan sosial realisasi program Balad-Mulyadi yang lainnya adalah Bimbel Gra­tis, SAGA SAJA Plus, pendampingan terhadap mahasiswa Kota Pariaman untuk bisa kuliah ke luar negeri, paket seragam se­kolah gratis untuk anak-anak kelas 1 SD.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Ter­pa­du Satu Pintu (DPM PTSP) dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, Gusniyetti Zaunit menyampaikan, program ini akan mencakup perlindungan Jaminan Ke­cekalaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para peserta yang tergolong nonformal. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal dalam akses terhadap jaminan sosial, termasuk para petugas keagamaan dan lembaga adat yang selama ini bekerja dengan dedikasi tinggi namun minim perlindungan,” jelas Gusniyetti.

Program ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam memperluas cakupan perlindungan sosial tenaga kerja di sektor informal.

Dengan program ini, Kota Pariaman semakin menegaskan posisinya sebagai daerah yang inklusif dan peduli terhadap kesejahteraan seluruh warganya, tanpa terkecuali.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pa­dang, Husaini saat di­wa­wan­cara didampingi Herry Asmanto Kepala BPJS Ke­tenagakerjaan Cabang Pa­dang Pariaman mengatakan, Jaminan Sosial Ke­tena­gakerjaan memiliki arti penting dalam menjamin kesejahteraan para pekerja baik di sektor formal maupun informal.

Baca Juga  Badikie Peringati Maulud Nabi SAW

Oleh sebab itu, negara telah menyusun landasan kebijakan dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) yang meliput BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini menyelenggarakan 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Diakhir acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Jaminan Kematian, Beasiswa dan Jaminan Hari Tua.

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Walikota Pariaman Mulyadi, Ketua TP PKK Kota Pariaman Yosneli Balad, Ketua GOW Kota Pariaman Dina Mulyadi, Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim, Kapolres Paryatan AKBP Andrenaldo Ademi, Kodim 0308 Pariaman, Kejaksaan Negeri, Asiten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa beserta perangkat.(efa)