“Atas perbuatannya, tersangka RA diancam dengan Pasal 77 A Jo Pasal 45 A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 181 KUHP. Sampai saat ini baru RA yang jadi tersangka dalam kasus tersebut,” jelas Iptu Repaldi.
Iptu Repaldi menuturkan, janin berusia lima bulan yang diaborsi tersangka diduga merupakan hasil hubungan gelap RA dengan pria lain, pascaditinggal suaminya yang kabur ke Jakarta karena pisah ranjang. Tersangka diduga melakukan hubungan itu dengan lelaki lain meski belum resmi bercerai dan masih dalam proses perceraian.
“Kronologisnya terungkap kasus ini karena ada warga yang melaporkan ke Polsek Guguak bahwasanya warga melihat pelaku menguburkan bayi di belakang rumahnya. Berdasar informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju lokasi hingga mengamankan RA,” tegas dia.
Ditambahkan Iptu Repaldi, untuk kepentingan penyidikan dan autopsi, pihaknya bakal melakukan ekshumasi atau pembongkaran kuburan janin tersebut pada Sabtu (26/4) mendatang.
“Untuk ekshumasi bakal melibatkan tim dokter dari Biddokkes Polda Sumbar. Proses ekshumasi sangat dibutuhkan untuk dilakukan autopsi terhadap janin yang sudah dikubur tersangka,” tegas dia.
Sementara itu, kepada pihak berwajib saat pemeriksaan RA mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. (uus)

















