BERITA UTAMA

Hamil dari Hasil Hubungan Gelap, Oknum Guru Aborsi Kandungan Usia 5 Bulan, Janinnya Dikubur di Kebun

1
×

Hamil dari Hasil Hubungan Gelap, Oknum Guru Aborsi Kandungan Usia 5 Bulan, Janinnya Dikubur di Kebun

Sebarkan artikel ini
ABORSI— Oknum guru yang melakukan aborsi ditangkap jajaran Polres Limapuluh Kota. Sedangkan di lokasi dikuburnya janin hasil aborsi sudah dipasangi police line.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Seorang guru yang masih berstatus honorer dan baru saja lulus sebagai pegawai pemerintah dengan per­janjian kerja (PPPK) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota terkait tindak pidana meng­gu­gurkan kandungan secara ilegal alias aborsi.

Kasus itupun sontak membuat heboh masya­rakat Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Ko­ta. Diketahui, oknum guru berjenis kelamin perempuan berinisial RA (36) dan ditangkap saat berada di rumahnya di di wilayah Kecamatan Guguak, pada Kamis (24/4) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, oknum guru itu mengakui nekat mengaborsi kandungannya yang berusia lima bulan lantaran merasa ma­lu melahirkan anak dari hasil hubungan dengan keka­sih gelapnya. Setelah diaborsi, pelaku kemudian me­nguburkan janin tersebut di kebun yang berjarak sekitar 100 Meter dari rumahnya.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, Iptu Repaldi menyebutkan dugaan aborsi tersebut dilakukan tersangka pada Rabu (23/4) atau sehari sebelum dirinya diamankan.

“Aborsi tersebut dilakukan tersangka di Kecamatan Guguak. Kabupaten Limapuluh Kota. Penetapan tersangka dilakukan setelah RA diperiksa sebagai saksi. Dan pihak kepolisian juga sudah menemukan di mana janin hasil aborsi itu dikubur,” kata Iptu Repaldi.

Dijelaskan Iptu Repaldi, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan didapatkan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana aborsi itu, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Atas perbuatannya, tersangka RA diancam de­ngan Pasal 77 A Jo Pasal 45 A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 181 KUHP.  Sampai saat ini baru RA yang jadi tersangka dalam kasus ter­sebut,” jelas Iptu Repaldi.

Iptu Repaldi menuturkan, janin berusia lima bulan yang diaborsi tersangka diduga merupakan hasil hubungan gelap RA dengan pria lain, pascaditinggal suaminya yang kabur ke Jakarta karena pisah ranjang. Tersangka diduga me­la­kukan hubungan itu dengan lelaki lain meski belum resmi bercerai dan masih dalam proses perceraian.

“Kronologisnya terung­kap kasus ini karena ada warga yang melaporkan ke Polsek Guguak bahwasanya warga melihat pelaku menguburkan bayi di belakang rumahnya.  Berdasar informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju lokasi hingga mengamankan RA,” tegas dia.

Ditambahkan Iptu Repaldi, untuk kepentingan penyidikan dan autopsi, pihaknya bakal melakukan ekshumasi atau pembong­karan kuburan janin tersebut pada Sabtu (26/4) mendatang.

“Untuk ekshumasi ba­kal melibatkan tim dokter dari Biddokkes Polda Sumbar. Proses ekshumasi sangat dibutuhkan untuk dilakukan autopsi terhadap janin yang sudah dikubur tersangka,” tegas dia.

Sementara itu, kepada pihak berwajib saat pemeriksaan RA mengaku me­nyesal telah melakukan perbuatan tersebut. (uus)