DHARMASRAYA, METRO-Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan mengamankan seorang pengedar di Jorong Palo Tobek, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (23/4).
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi didampingi Kasi Humas Iptu membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, penangkapan pengedar berinisial IGR (32) berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“ Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan dari Satresnarkoba dan Satuan Intelkam segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” kata AKP Rusmardi, Kamis (24/4).
Dijelaskan AKP Rusmardi, dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga plastik bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel merk Vivo warna biru, uang tunai Rp80 ribu, serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan jarum api dari timah rokok dan korek api gas.
“Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan di hadapan dua saksi dari unsur masyarakat setempat, yaitu Mudas Rianto dan Jatmono, yang merupakan Ketua Pemuda Jorong Palo Tobek,” jelas dia.
AKP Rusmardi menurutkan, setelah mengumpulkan semua barang buktiu, pelaku dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang terkait penyalahgunaan narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba,” tutup dia. (cr1)






