“Bahkan, pada 26 persen sekolah dan 68 persen kampus ditemukan ada pihak statuan pendidikan yang menerima komisi dari vendor. Ditemukan juga terdapat pengadaan atau pembelian yang dilakukan secara kurang transparan pada 75 persen sekolah dan 87 persen kampus,” urai Wawan.
Wawan menegaskan, SPI Pendidikan dilakukan untuk memetakan kondisi integritas pada tiga aspek dimensi, yaitu karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait pendidikan antikorupsi, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan.
Ia menekankan, survei ini memberikan rekomendasi peningkatan integritas pendidikan kepada intansi pengampu dan satuan pendidikan pada wilayah kewenangannya. Sasaran utama SPI Pendidikan adalah satuan pendidikan, intansi pembina, instansi pengawas, kalangan akademisi, pemerhati pendidikan, masyarakat umum, dan pengampu kebijakan di sektor pendidikan.
“Hasil pengukuran diharapkan memberikan masukan penting untuk evaluasi dan penyusunan program pendidikan antikorupsi yang lebih tepat sasaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wawan menuturkan bahwa SPI Pendidikan 2024 melibatkan responden yang berasal dari lebih dari 36 ribu satuan pendidikan, yang terdiri dari 35 ribu lebih satuan pendidikan dasar dan menengah, serta 1.200 satuan pendidikan tinggi.
Jumlah sampel responden yang terlibat berasal dari elemen dalam ekosistem pendidikan, meliputi 1.041 lebih peserta didik, baik murid maupun mahasiswa, ada 1.601 lebih tenaga pendidik, baik guru maupun dosen, ada 1.001 lebih orang tua atau wali murid, serta 45 ribu lebih pimpinan satuan pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan tinggi dengan jumlah keseluruhan sebanyak 449 ribu lebih.
“Pelaksanaan survei ini dilakukan dengan dua metode. Yang pertama adalah secara metode online, yakni melalui WhatsApp dan email blast, serta Cawi atau kita kenal dengan komputer asisten web interview. Yang kedua adalah dengan metode hybrid yaitu menggunakan Capi, komputer asisten personal kita,” pungkasnya. (jpg)



















