Perbuatan menyalahgunakan wewenang yang dilakukan oleh Nurul Ghufron seharusnya menjadi dasar bagi Komisi Yudisial untuk tidak meloloskan administrasi Nurul Ghufron.
“Mengingat besarnya beban yang ditumpu oleh hakim agung, maka sudah seharusnya hakim agung memiliki nilai-nilai integritas, keadilan, dan kejujuran,” ucap Wana.
Oleh karena itu, ICW mendesak KY tidak meloloskan lebih lanjut Nurul Ghufron sebagai CHA. Serta, dapat meninjau secara teliti rekam jejak dan integritas calon lain yang sudah lolos administrasi.
Selain itu, dapat memperbaiki Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2025 dengan menyertakan pelanggaran etik sebagai syarat administrasi bagi calon hakim agung nonkarier.
“Menyediakan kanal informasi bagi publik mengenai calon hakim dalam rangka memperkuat partisipasi publik,” ujarnya.
Sementara, Nurul Ghufron menegaskan dirinya merasa terpanggil mengiÂkuti seleksi CHA. “Saya merasa terpanggil atas undangan KY yang memanggil putera terbaik dan memiliki kapasitas serta komitmen untuk menegakkan hukum,” ucap Ghufron, Rabu (16/4).
Ghufron tidak berbicara banyak soal pihak-pihak yang mengkritik dirinya lolos seleksi administrasi CHA. Ia hanya berharap, proses seleksi CHA mampu menemukan Hakim Agung yang terbaik untuk lembaga peradilan Indonesia.
“Semoga proses seleksi ini mampu menemukan calon Hakim terbaik bagi kebutuhan hukum Indonesia,” pungkasnya. (jpg)


















