Untuk PKL yang tidak juga menempati tempat yang sudah diberikan tersebut, Dinas Perdagangan sudah memasangkan pemberitahuan dari Februari dan menyurati pemilik tempat agar segera berjualan.
“Ke depan kita akan ambil tempat yang kosong tersebut dan diserahkan kepada pedagang yang betul-betul ingin berjualan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, pihaknya turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi pedagang yang sebelumnya dilaporkan.
“Tadi saat meninjau bersama Pak Sekda dan Pak Kadis juga diketahui ternyata lima pedagang sudah diloting dan mendapatkan tempat. Dan yang tiga lagi itu itu sudah masuk daftar untuk mendapatkan lapak,” ujarnya.
Dari pantauan di lapangan juga diketahui masih ada PKL yang belum berjualan di tempat yang sudah disediakan.
“Ini memang perlu pengawasan dan ketegasan Pemko untuk memastikan seluruh PKL menempati tempat mereka,” pungkasnya. (brm)




















