Dilaksanakan sesuai Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama nomor 182 tahun 2025 tentang gerakan penanaman 1 Juta pohon matoa, dalam rangka mendukung pelestarian lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan asta cita Presiden dan Wakil Presiden ke-8.
Kakankemenag menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan sunnah Nabi Muhammad, mengajarkan bahwa menanam pohon dan hasil panennya yang dimakan orang, hewan, atau burung adalah sedekah baginya sampai hari kiamat.
Setelah mengikuti kegiatan launching gerakan penanaman 1 juta pohon matoa secara virtual via zoom meeting dari Aula Kankemenag, dilanjutkan dengan penanaman pohon matoa oleh Kakankemenag ditaman halaman kantor. Turut mendampingi Kakankemenag dalam penanaman pohon matoa, seluruh pejabat, JFT bersama pelaksana ASN Kementerian Agama Kota Pariaman. (efa)




















