PLN UIP Sumbagteng menyambut baik kolaborasi ini sebagai bentuk penguatan akuntabilitas dan tata kelola dalam setiap proses pembangunan.
“Pendampingan dari Kejati Riau merupakan bentuk nyata sinergi antara PLN dan Kejaksaan dalam membangun infrastruktur yang taat hukum dan berpihak pada kepentingan umum. Dengan pendampingan dari Kejati, kami semakin percaya diri bahwa pembangunan proyek ini dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum,” ujar Singgar Mataniari Wibowo, Manager Pertanahan dan Aset PLN UIP Sumbagteng.
Sementara itu, General Manager PLN UIP Sumbagteng, Hendro Prasetyawa menambahkan bahwa sinergi ini merupakan bagian dari komitmen PLN untuk menjalankan pembangunan secara profesional dan taat hukum.
“Kami menyadari bahwa pembangunan infrastruktur kelistrikan bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut aspek legalitas dan sosial. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis PLN dalam memperkuat aspek legal pada setiap tahapan pembangunan. Dengan adanya pengawalan dari Kejati Riau, kami berharap proses pembangunan dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menghadirkan listrik andal untuk seluruh masyarakat,” ujarnya.
Melalui sinergi ini, PLN dan Kejati Riau berharap pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau dan sekitarnya.(*)


















