“Kedepannya bagi pengusaha yang tidak patuh akan kita suruh untuk membuatkan surat pernyataan untuk menaati segala ketentuan peraturan yang ada di Kota Padang. Di era teknologi ini sudah menjadi keharusan untuk menggunakan tapping box agar tidak ada kebohongan karena semua transaksi terekam dalam alat tersebut,” jelasnya.
Selama ini jelasnya, banyak pemilik usaha yang memungut pajak dari pelanggan namun pajak tersebut tidak disetorkan ke kas daerah. Selain itu, katanya, pajak tersebut bukan merupakan omzet dari pengusaha namun hanya perpanjangan tangan dari pemerintah daerah dalam memungut pajak dari para customer.
Pada pengawasan yang dilakukan, Bapenda telah menertibkan 19 titik tapping box dari 300 tapping box yang telah dipasangkan di tempat-tempat usaha yang ada Kota Padang. Dari 19 titik tersebut, yang aktif hanyalah 30 persen.
“Kita meminta kesadaran dari para wajib pajak untuk patuh dalam mengoperasikan tapping box, karena pajak yang disetorkan ke kas daerah tersebut adalah untuk pembangunan Kota Padang,” tutupnya. (brm)




















