METRO PADANG

Bappenda Tertibkan 19 Tapping Box, Yosefriawan: Banyak Pemilik Usaha Tidak Patuh

0
×

Bappenda Tertibkan 19 Tapping Box, Yosefriawan: Banyak Pemilik Usaha Tidak Patuh

Sebarkan artikel ini
Yosefriawan Kepala Bapenda Kota Padang

PADANG, METRO–Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapen­da) Kota Padang Yosefriawan, mengimbau kepada seluruh pemilik tempat usaha yang sudah dipasang tapping box atau smart text sebelumnya untuk mengoperasikan alat tersebut di tempat usahanya, Rabu (23/4).

Hal tersebut dimak­sud­kan agar laporan transaksi keluar-masuk dapat tere­kam di dalam sistem se­cara otomatis. Sehingga tidak ada yang ‘bermain’ baik dari petugas pajak maupun pemilik usaha­usaha dalam melaporkan transaksi.

Disebutkannya, tapping box tersebut adalah hasil dari kerjasama dengan Bank Nagari, dan telah dipasangkan di lebih 300 tempat usaha yang ada di Kota Padang.

Namun masih banyak ditemukan pemilik usaha yang tidak patuh dalam mengoperasikan tapping box tersebut.

“Dari hasil monitoring kita banyak yang tidak patuh, mereka lepas (alat tapping box) dan tidak meng­operasionalkan tapping box sehingga kita lakukan penertiban. Tujuan dari tapping box tersebut adalah mengukur tingkat kepatuhan dan menghilangkan penyimpangan yang dilakukan baik objek wajib pajak maupun petugas da­lam melaporkan transaksi,” katanya.

Baca Juga  Anggaran Dinsos Habis, Orang Gila Dibiarkan Berkeliaran di Kota Padang

Yosef melanjutkan, ting­kat kepatuhan dalam penggunaan tapping box di tempat usaha di Kota Padang masih rendah dan perlu ditingkatkan lagi. Bagi pemilik usaha yang melanggar akan di panggil petugas Bapenda untuk dilakukan pembinaan.

“Kedepannya bagi pe­ngu­saha yang tidak patuh akan kita suruh untuk mem­buatkan surat pernyataan untuk menaati segala ketentuan peraturan yang ada di Kota Padang. Di era teknologi ini sudah menjadi keharusan untuk menggunakan tapping box agar tidak ada kebohongan karena semua transaksi terekam dalam alat tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Anak Meninggal, Pedagang Sate Terutang Rp109 Juta di Rumah Sakit

Selama ini jelasnya, banyak pemilik usaha yang memungut pajak dari pelanggan namun pajak tersebut tidak disetorkan ke kas daerah. Selain itu, katanya, pajak tersebut bukan merupakan omzet dari pengusaha namun hanya perpanjangan tangan dari pemerintah daerah dalam memungut pajak dari para customer.

Pada pengawasan yang dilakukan, Bapenda telah menertibkan 19 titik tapping box dari 300 tapping box yang telah dipasangkan di tempat-tempat usaha yang ada Kota Padang. Dari 19 titik tersebut, yang aktif hanyalah 30 persen.

“Kita meminta kesadaran dari para wajib pajak untuk patuh dalam mengoperasikan tapping box, karena pajak yang disetorkan ke kas daerah tersebut adalah untuk pembangu­nan Kota Padang,” tutupnya. (brm)