PADANG, METRO–Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan, mengimbau kepada seluruh pemilik tempat usaha yang sudah dipasang tapping box atau smart text sebelumnya untuk mengoperasikan alat tersebut di tempat usahanya, Rabu (23/4).
Hal tersebut dimaksudkan agar laporan transaksi keluar-masuk dapat terekam di dalam sistem secara otomatis. Sehingga tidak ada yang ‘bermain’ baik dari petugas pajak maupun pemilik usahausaha dalam melaporkan transaksi.
Disebutkannya, tapping box tersebut adalah hasil dari kerjasama dengan Bank Nagari, dan telah dipasangkan di lebih 300 tempat usaha yang ada di Kota Padang.
Namun masih banyak ditemukan pemilik usaha yang tidak patuh dalam mengoperasikan tapping box tersebut.
“Dari hasil monitoring kita banyak yang tidak patuh, mereka lepas (alat tapping box) dan tidak mengoperasionalkan tapping box sehingga kita lakukan penertiban. Tujuan dari tapping box tersebut adalah mengukur tingkat kepatuhan dan menghilangkan penyimpangan yang dilakukan baik objek wajib pajak maupun petugas dalam melaporkan transaksi,” katanya.
Yosef melanjutkan, tingkat kepatuhan dalam penggunaan tapping box di tempat usaha di Kota Padang masih rendah dan perlu ditingkatkan lagi. Bagi pemilik usaha yang melanggar akan di panggil petugas Bapenda untuk dilakukan pembinaan.
“Kedepannya bagi pengusaha yang tidak patuh akan kita suruh untuk membuatkan surat pernyataan untuk menaati segala ketentuan peraturan yang ada di Kota Padang. Di era teknologi ini sudah menjadi keharusan untuk menggunakan tapping box agar tidak ada kebohongan karena semua transaksi terekam dalam alat tersebut,” jelasnya.
Selama ini jelasnya, banyak pemilik usaha yang memungut pajak dari pelanggan namun pajak tersebut tidak disetorkan ke kas daerah. Selain itu, katanya, pajak tersebut bukan merupakan omzet dari pengusaha namun hanya perpanjangan tangan dari pemerintah daerah dalam memungut pajak dari para customer.
Pada pengawasan yang dilakukan, Bapenda telah menertibkan 19 titik tapping box dari 300 tapping box yang telah dipasangkan di tempat-tempat usaha yang ada Kota Padang. Dari 19 titik tersebut, yang aktif hanyalah 30 persen.
“Kita meminta kesadaran dari para wajib pajak untuk patuh dalam mengoperasikan tapping box, karena pajak yang disetorkan ke kas daerah tersebut adalah untuk pembangunan Kota Padang,” tutupnya. (brm)






