Kepada Kuntadi dan lima kajati lainnya, Burhanuddin menyampaikan bahwa mereka harus mampu berakselerasi, mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di wilayah tugas masing-masing. Dia meminta agar para kajati juga memberikan atensi terhadap penanganan kasus korupsi.
“Berikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, mulai dari kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, sampai dengan cabang kejaksaan negeri,” imbuhnya.(jpc)
Laman 2 dari 2
















