Namun harus ada komitmen dari tenaga honorer itu sendiri apakah mereka bersedia atau tidak untuk dijadikan tenaga outsourcing.
Ia menyebutkan Pemko Pariaman akan mentargetkan pada bulan Mei pengadaan tenaga outsourcing ini sudah selesai diproses dan bulan Juni tenaga outsourcing ini sudah bisa melaksanakan tugasnya.
Mulyadi menjelaskan, penerapan sistem outsourcing mandiri ini penting karena pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer (Non ASN) secara langsung. “Perbedaan utama sistem ini adalah tenaga kerja berhubungan langsung dengan OPD terkait, tanpa melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja seperti pada sistem outsourcing biasa,” jelas Mulyadi.
Proses rekrutmen dilakukan secara online melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), di mana calon pelamar dapat mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi secara digital.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa tenaga honorer setelah 28 November 2023 sudah tidak ada lagi pada instansi pemerintah. Status kepegawaian instansi pemerintah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(efa)




















