METRO PESISIR

Penerapan Sistem Kerja, Alih Daya atau Outsourcing Bagi Tenaga Honorer

0
×

Penerapan Sistem Kerja, Alih Daya atau Outsourcing Bagi Tenaga Honorer

Sebarkan artikel ini
PENERAPAN SISTEM KERJA— Wakil Walikota Pariaman Mulyadi memberikan sambutan saat membuka rapat penerapan sistem kerja alih daya atau outsourcing bagi tenaga honorer sopir, petugas kebersihan dan pramusaji di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

PARIAMAN, METRO–Pemerintah Kota Pariaman melakukan rapat pe­nerapan sistem kerja alih daya atau outsourcing bagi tenaga honorer sopir, petugas kebersihan dan pramusaji di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat walikota, kemarin, yang dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Pariaman, Mulyadi. Turut dihadiri Sekdako Pariaman Mursalim, Asisten II Elfis Candra, Staf Ahli Sadrianto, Kepala OPD di lingkungan Pemko Pariaman.

Sebagaimana diketahui bahwa tenaga honorer di lingkungan Pemko Pariaman yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 2 akan dialih dayakan/outsourcing man­diri bukan dipihak ketigakan.

Wakil Walikota Pariaman Mulyadi mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk pemahaman yang sama antar OPD terkait kebutuhan dan sistem penerapan kerja alih daya dalam lingkup Pemko Pa­riaman. “Kami minta agar seluruh OPD untuk samakan persepsi terkait pe­ngadaan tenaga outsour­cing/tenaga ahli daya ini, kita berharap agar hal ini segera diselesaikan ,” kata Mulyadi.

Baca Juga  Waspadai Paham Radikal yang Merusak NKRI

Mulyadi menuturkan, proses outsourcing ini dilakukan untuk menjawab persoalan-persoalan yang beredar terkait hal-hal yang dipertanyakan. “Kita merekrut tenaga outsourcing ini sesuai dengan kebutuhan yang ada dan tidak ada penambahan,” uja­nya.

Namun harus ada komitmen dari tenaga honorer itu sendiri apakah mereka bersedia atau tidak untuk dijadikan tenaga outsourcing.

Ia menyebutkan Pemko Pariaman akan mentargetkan pada bulan Mei pengadaan tenaga outsourcing ini sudah selesai diproses dan bulan Juni tenaga outsourcing ini sudah bisa melaksanakan tugasnya.

Mulyadi menjelaskan, penerapan sistem outsourcing mandiri ini pen­ting karena pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer (Non ASN) secara langsung. “Perbedaan utama sistem ini adalah tenaga kerja berhubungan langsung dengan OPD terkait, tanpa melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja seperti pada sistem outsourcing biasa,” jelas Mulyadi.

Baca Juga  Seleksi Paskibra Kota Pariaman, 91 Peserta Ikuti Tes Kesehatan

Proses rekrutmen dilakukan secara online me­lalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), di mana calon pelamar da­pat mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi secara di­gital.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa tenaga honorer setelah 28 November 2023 sudah tidak ada lagi pada instansi pemerintah. Status kepegawaian instansi pemerintah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Peme­rintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(efa)