Posmetro Padang
Selasa, 9 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR

“Dari Hutan ke Parlemen: Suara Masyarakat Adat yang Tak Kunjung Didengar”

Redaksi
Rabu, 23 April 2025 | 11:27 WIB
Khessyfa Zahwa Zulaika

Khessyfa Zahwa Zulaika

Ketidakpastian akan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masya­rakat Hukum Adat yang menjadi pertanyaan hingga sekarang. Padahal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat ini sudah ada sejak tahun 2010 lewat pasal 18B Ayat 2 dan Pasal 28l Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masya­rakat hukum adat dan hak-hak nya. Namun, hingga sekarang tahun 2025 belum juga di bawa ke rapat pari purna untuk disahkan.  Ti­dak sedikit pihak dari ma­syarakat akademisi, sipil, aktivis lingkungan dan organisasi adat sudah me­nyuarakan betapa pentingnya Rancangan Undang-Undang ini. Bahkan, Mantan Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) agar menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang ini. Tapi, hingga sekarang proses nya masi terhenti.

Beberapa alasan kenapa Rancangan Undang-Undang ini hingga se­ka­­rang belum disahkan alasannya cukup rumit. Tapi yang paling nyata yaitu kurangnya kemauan politik dari para wakil rakyat dan minimnya pemahaman pe­merintah terhadap konsep masyarakat adat. Dan banyak nya pihak yang masih menganggap masyarakat itu sebagai masyarakat yang “ketinggalan zaman” yang tidak sesuai dengan arah pembangunan mo­dern. Padahal, masyarakat adat adalah sebaliknya. Mereka hidup sejalan de­ngan alam dan lebih berkelanjutan. Mereka lah yang menjaga hutan, melestarikan budaya, menjaga air, bahkan membantu mengurangi perubahan iklim. Dan sangat di sa­yangkan, belum adanya hukum yang jelas yang bisa melindungi hak-hak mereka sehingga, sering di langgar dan dianggap sepele. Bahkan UU cipta kerja sekalipun justru lebih memperkuat posisi peme­rintah untuk mengeluarkan izin usaha yang sering bersenggolan dengan wilayah masyarakat adat.

Satu-satunya cara yang paling logis dan adil adalah Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat harus segera disahkan agar, masyarakat hukum adat memiliki kedudukan hukum yang jelas. Tujuannya karena masyara­kat hukum adat juga berhak mengelola wilayahnya sendiri sesuai dengan nilai-nilai adat, tanpa takut di kriminalisasi. Selain itu, penting juga untuk membuat bagaimana proses pengakuan masyarakat adat ini mudah dan sederhana. Tidak seperti saat ini yang ribet, dan harus lewat Peraturan Daerah (Perda), verifikasi panjang, dan pengakuan dari kementrian.

Rancangan Undang-Undang ini akan memuat 12 hak dasar masyarakat hukum adat, yang di dalam­nya mencakup hak atas tanah, sumber daya alam, hukum adat, spiritualitas, lingkungan, hingga perlindungan terhadap perempuan adat dan pengeta­huan tradisional. Saya sa­ngat prihatin dengan nasib masyarakat hukum adat yang hingga kini belum mendapatkan hak-hak nya. Padahal mereka adalah penjaga dari tanah air kita. Pemerintah dan DPR harus berhenti membuat janji-janji tanpa tindakan. Sudah bertahun-tahun masya­rakat adat menunggu akan hak-hak nya yang tertunda yang secara tidak langsung negara tidak peduli akan perampasan hak-hak ma­syarakat adat, kriminalisasi yang semakin meluas, dan konflik agama yang semakin parah. Saya mengajak semua pihak. Termasuk generasi muda, untuk lebih peduli dan paham isi masyarakat adat. Fokus kita tidak hanya pada pembangunan fisik tetapi, melupakan fondasi budaya dan keadilan sosial yang menjadi bagian penting dari pembangunan itu sen­diri.

Masyarakat hukum adat juga aset bangsa. Mereka bukan beban, tapi penjaga nilai-nilai luhur dan keseimbangan lingku­ngan. Sebagai bentuk perlindungan, penghormatan, dan pengakuan atas hak-hak mereka. Rancangan undang-undang harus sesegera mungkin disahkan. Jika suatu negara ingin di sebut adil, maka langkah nyata nya adalah menjamin bahwa setiap warga mendapatkan tempat yang setara dalam hukum dan kebijakan. Sekarang saatnya kita buka mata, buka hati, dan beri ruang yang berkeadilan bagi mereka yang selama ini hidup paling dekat dengan tanah, hutan, dan alam indonesia. (**)

Laman 2 dari 2
Prev12
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri

Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri

Senin, 08 Desember 2025 | 16:12 WIB
12 Kuda Derby akan Berpacu di Gelanggang Pacuan Kandi Sawahlunto

12 Kuda Derby akan Berpacu di Gelanggang Pacuan Kandi Sawahlunto

Senin, 08 Desember 2025 | 11:37 WIB
Wali Kota Cup Binaraga dan Fitnes 2025, Riyanda: Hasil Donasi Diserahkan pada Korban Bencana

Wali Kota Cup Binaraga dan Fitnes 2025, Riyanda: Hasil Donasi Diserahkan pada Korban Bencana

Senin, 08 Desember 2025 | 11:37 WIB
Bupati Khairunas Dorong Inovasi Perangkat Daerah

Bupati Khairunas Dorong Inovasi Perangkat Daerah

Senin, 08 Desember 2025 | 11:36 WIB
Sipadan Menjadi Langkah Strategis, Menuju Transformasi Digital dalam Tata Kelola Keprotokolan

Sipadan Menjadi Langkah Strategis, Menuju Transformasi Digital dalam Tata Kelola Keprotokolan

Senin, 08 Desember 2025 | 11:35 WIB
Dari Rawat Inap hingga Berobat Luar Domisili, JKN Jadi Penopang Randi di Perantauan

Dari Rawat Inap hingga Berobat Luar Domisili, JKN Jadi Penopang Randi di Perantauan

Senin, 08 Desember 2025 | 11:34 WIB

BERITA POPULER

  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Sumatera: Pemicu Reformasi Total Tata Kelola Bencana dan Lingkungan,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari dan Pemkab Pasaman, Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

UNP Dirikan Posko Bencana di Tanjung Raya Agam, Bersihkan Lumpur, Salurkan Bantuan hingga Layanan Konseling
METRO PADANG

UNP Dirikan Posko Bencana di Tanjung Raya Agam, Bersihkan Lumpur, Salurkan Bantuan hingga Layanan Konseling

Senin, 08 Desember 2025 | 19:03 WIB

Tim Konseling Trauma UNP Dampingi Korban Banjir Bandang di Agam

Tim Konseling Trauma UNP Dampingi Korban Banjir Bandang di Agam

Senin, 08 Desember 2025 | 19:02 WIB
Dari Sembako, Tikar hingga Cangkul, APVA Indonesia Bantu Korban Bencana

Dari Sembako, Tikar hingga Cangkul, APVA Indonesia Bantu Korban Bencana

Senin, 08 Desember 2025 | 19:02 WIB
PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100 Persen! Sumut Kembali Menyala

PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100 Persen! Sumut Kembali Menyala

Senin, 08 Desember 2025 | 18:56 WIB
IMBI Sumbar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Gandeng Polda dan Lanud Sutan Syahrir, IMBI Sumbar Bantu Korban Bencana

Senin, 08 Desember 2025 | 17:18 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025