JAKARTA, METRO–Bareskrim Polri mendalami laporan yang diajukan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dan sempat viral di dunia maya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima Bareskrim. Saat ini masih dalam proses penanganan.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Trunoyudo, Senin (21/4).
Dia menjelaskan bahwa proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” terang Trunoyudo.
Polri menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Lisa Mariana menuduh Ridwan Kamil telah berhubungan dan memiliki anak dengannya. Kedua pihak sempat saling mengklarifikasi tudingan yang muncul. (jpc)






