JAKARTA, METRO –Tiga hakim pembebas Ronald Tannur kembali menjalani sidang kemarin (22/4). Dalam sidang dengan agenda penuntutan, ketiganya dituntut hukuman penjara dari 9 tahun hingga 12 tahun. Tuntutan terberat untuk Hakim Heru Hanindyo selama 12 tahun karena tidak mengakui perbuatannya.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa terdakwa Erintuah Damanik sebagai hakim ketua pembebas Ronald Tannur dituntut dengan 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Kami meyakini Erintuah bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti,” paparnya.
Untuk Hakim Mangapul, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan membayar denda Rp750 juta. “Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan,” terangnya.
Jaksa menyakini Mangapul melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk terdakwa hakim Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Dalam pertimbangannya, Heru dinilai tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar jaksa.
Dalam surat dakwaan jaksa, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku mantan hakim PN Surabaya dinilai menerima suap Rp1 miliar dan 308 ribu dollar singapura untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Diketahui, ketiga hakim ditangkap penyidik Jampidsus Kejagung karena menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur di PN Surabaya. Ketiganya memberikan putusan bebas terhadap Ronald Tannur yang lantas menimbulkan sorotan masyarakat. Kejagung lantas melakukan pendalaman dan menangkap ketiga hakim karena menemukan bukti terjadinya suap.
Suap dilakukan pengacara Lisa Rahmat terhadap ketiganya melalui mantan pejabat Mahkamah Agung Ricar Zarof. Dalam kasus tersebut mantan ketua PN Surabaya juga ikut terseret.(jpc)






