“Sementara penegakan hukum berlangsung, bersama TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita tentang kejaksaan,” papar Abdul Qohar.
Tersangka Marcela dan Junaidi juga menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online. Tujuannya untuk mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.
“Kemudian diliput tersangka TB dan menyiarkannya melalui JAK TV dan akun-akun official JAK TV, termasuk di media sosial,” urai Abdul Qohar.
Tersangka Tian Bahtiar juga memproduksi acara TV Show melalui dialog dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput JAK TV.
“Tindakan yang dilakukan Tersangka MS, JS, dan TB, dimaksudkan bertujuan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan,” ujar Abdul Qohar.
Qohar menuturkan, tujuan ketiga tersangka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik. Sehingga harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan.
Selain itu, para tersangka juga melakukan perbuatan yaitu menghapus beberapa berita, beberapa tulisan yang ada di barang bukti elektronik mereka, sebagaimana keterangan yang telah diakui para tersangka. Barang bukti telah kami sita,” jelas Abdul Qohar.
Sementara itu, Dewan Pers mendatangi Kejagung. Pertemuan tersebut membahas terkait dugaan pemberitaan negatif terhadap Kejagung.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menuturkan, Dewan Pers tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum. Tetapi terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan.
“Ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 tahun 1999,” papar Ninik Rahayu.
Karena itu Dewan Pers dan Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.(jpc)
















