Iptu Anhar menuturkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat pelaku sedang berada di kediamannya. Disinyalir, pelaku memang kerap melakukan transaksi jual beli ganja di rumahnya.
“Pelaku ditangkap di rumahnya setelah personel melakukan penggeledahan, maka kami menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja. Saat ini kami berusaha melakukan pengembangan,” ujarnya.
Ditegaskan Iptu Anhar, penangkapan yang dilakukan pada hari ini juga turut disaksikan oleh perangkat nagari setempat. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Solok Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan lama 20 Tahun,” tutup dia. (*)
