SOLSEL, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Selatan meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering di Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Senin (21/4) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pelaku berinisial Y (34) ini, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa ganja sebanyak 34 paket yang dibungkus plastik bening dengan kondisi siap untuk dijual kepada pelanggannya.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana melalui Kasatres Narkoba Iptu Novitri Anhar mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang telah resah terhadap penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Benar, kami telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja. Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti sebanyak 34 paket ganja kering siap edar yang dibungkus dengan plastik,” kata Iptu Novitri Anhar, Senin (21/4).
Iptu Anhar menuturkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat pelaku sedang berada di kediamannya. Disinyalir, pelaku memang kerap melakukan transaksi jual beli ganja di rumahnya.
“Pelaku ditangkap di rumahnya setelah personel melakukan penggeledahan, maka kami menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja. Saat ini kami berusaha melakukan pengembangan,” ujarnya.
Ditegaskan Iptu Anhar, penangkapan yang dilakukan pada hari ini juga turut disaksikan oleh perangkat nagari setempat. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Solok Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan lama 20 Tahun,” tutup dia. (*)





