BERITA UTAMA

Tunggu Pelanggan di Rumah, Pengedar Ganja Diciduk, Kedapatan Simpan 34 Paket

0
×

Tunggu Pelanggan di Rumah, Pengedar Ganja Diciduk, Kedapatan Simpan 34 Paket

Sebarkan artikel ini
GANJA— Pelaku Y yang diduga sebagai pengedar ganja diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Solok Selatan.

SOLSEL, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Selatan meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering di Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Senin (21/4) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pelaku berinisial Y (34) ini, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa ganja sebanyak 34 paket yang dibungkus plastik bening dengan kondisi siap untuk dijual kepada pelanggannya.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana melalui Kasatres Narkoba Iptu Novitri Anhar mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan informasi dari ma­syarakat yang telah resah terhadap penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Baca Juga  5 Rumah, 2 Motor Diamuk si Gulambai

“Benar, kami telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja. Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti sebanyak 34 paket ganja kering siap edar yang dibungkus dengan plastik,” kata Iptu Novitri Anhar, Senin (21/4).

Iptu Anhar menuturkan, penangkapan terhadap pe­laku dilakukan saat pelaku sedang berada di kediamannya. Disinyalir, pe­laku memang kerap me­lakukan transaksi jual beli ganja di rumahnya.

“Pelaku ditangkap di rumahnya setelah personel melakukan penggeledahan, maka kami menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja. Saat ini kami berusaha melakukan pengembangan,” ujarnya.

Baca Juga  Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditangkap Bareskrim

Ditegaskan Iptu Anhar, penangkapan yang dilakukan pada hari ini juga turut disaksikan oleh perangkat nagari setempat. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Solok Selatan guna dilakukan penyelidikan le­bih lanjut.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan lama 20 Tahun,” tutup dia. (*)