METRO BISNIS

BI Beberkan Tantangan Sistem Pembayaran di Indonesia

0
×

BI Beberkan Tantangan Sistem Pembayaran di Indonesia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO – Pengembangan sistem pembayaran di Indonesia terus didorong agar semakin mudah dan efisien, salah satunya dengan mengubah pola pembayaran tunai menjadi non tunai. Namun, niatan itu menjadi tidak mudah dilakukan lantaran ada tantangan yang harus dihadapi.
Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, tantangan pertama yang harus dihadapi adalah mengubah landscape sistim pembayaran di Indonesia. Artinya, masyarakat harus mulai disadarkan untuk melakukan transaksi secara non tunai.
“Jadi yang tadinya orang pegang uang tunai banyak sekarang tidak. Dia cukup ada uang elektronik, ada uang yang tersimpan di gadget,” ujarnya di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (4/4).
Kedua, dirinya menyebut jika ekosistem dari sistim pembayaran non tunai di Tanah Air masih belum sepenuhnya efisien. Maksudnya, pola maupun sistim pembayaran belum sepenuhnya memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
Ketiga, lanjut Filianingsih, adalah letak geografis Indonesia. Sebagai negara kepulauan, perlu effort yang besar untuk melakukan distribusi uang. Untuk itu, perlu upaya lebih dan kerja sama dari semua pihak agar sistim pembayaran di Indonesia menjadi lebih optimal.
“Di non tunai kita berusaha mengubah mindset orang Indonesia dari yang suka tunai jadi non tunai. Caranya sudah ada yaitu melalui elektronifikasi, melalui bansos, dan lainnya,” pungkasnya.
Izinkan Uang Elektronik Tiongkok Dipakai
Dua uang elektronik asal Tiongkok, yakni AliPay dan WeChatPay, mendapat angin segar dari Bank Indonesia (BI). Keduanya dibolehkan untuk dipakai bertransaksi di Tanah Air.
Sebelumnya, AliPay dan WeChatPay sempat menjadi polemik lantaran disebut bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Padahal, saat itu transaksinya ilegal karena belum mendapat izin dari regulator.
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Ricky Satria mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan kedua penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) asing tersebut untuk operasional.
Dikatakan Ricky, pihaknya sebagai regulator bakal melegalkan keduanya untuk dipakai di Tanah Air. Namun, mereka diwajibkan untuk bekerja sama dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV dan aplikasi hanya bisa digunakan oleh turis Tiongkok saja.
“Sesuai dengan ketentuan, mereka harus kerja sama dengan bank BUKU IV dan harus menjalankan kewajiban masing-masing untuk komersial bisnisnya,” ujar Ricky dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta.
Saat ini, Ricky telah memanggil AliPay dan WeChatPay untuk pembicaraan teknisnya. Menurut dia, fenomena ini merupakan hal wajar yang juga terjadi di beberapa negara lainnya.
“Jadi nanti yang menggunakan kedua aplikasi itu adalah turis Tiongkoknya, orang Indonesia tidak boleh. Sebenarnya fenomena ini tak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga di Thailand, Vietnam bahkan sampai Jepang,” pungkasnya. (jpg)