Dalam aksi tersebut, masyarakat Kamang menyatakan bahwa mereka tidak menolak investasi, namun menuntut etika dan kepatuhan terhadap adat yang berlaku. “Silakan berusaha di Nagari Kamang, tapi hormati adat dan aturan kami,” ujarnya.
Setelah orasi, perwakilan masyarakat dan ninik mamak difasilitasi Polres Sijunjung untuk berdialog langsung dengan manajemen PT SKA. Suasana pertemuan berlangsung tegang selama hampir tiga jam dan dimoderatori oleh Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrinaldi dan Kabag Ops Polres Sijunjung.
Pertemuan tersebut merumuskan kesepakatan yang di antaranya, perubahan alamat resmi perusahaan dari desa menjadi nagari, penyelesaian MoU antara PT.SKA dan ninik mamak secepatnya.
PT.SKA wajib membangun jalan sendiri untuk operasional armada. Manajemen pusat PT.SKA wajib hadir dalam penandatanganan MoU. Mediasi MoU dijadwalkan pada Kamis (24/4) mendatang dengan melibatkan personel Polsek Kamang Baru.
Humas Polres Sijunjung mengatakan, dalam pengawalan aksi unjuk rasa tersebut mengerahkan puluhan personel untuk pengamanan. Terdiri dari personel Polres dan Polsek Kamang Baru, serta personel TNI dari Kodim 0310/SS. (ndo)













