SIJUNJUNG, METRO–Teka-teki kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di sejumlah daerah di Kabupaten Sijunjung dan di Kota Sawahlunto akhirnya terbongkar. Dua orang pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Sijunjung di Kota Padang. Pada Sabtu (19/4).
Dua pelaku yang merupakan kemenakan dan mamak tersebut yang berstatus residivis dan pernah mendekam di balik jeruji besi di Kota Padang. Bukannya jera, duo spesialis pencurian rumah kosong tersebut malah semakin lihai dan ganas menjalankan aksinya.
Bahkan aksi pencurian yang dilakukan di mulai menjelang libur lebaran kemarin saat rumah ditinggal oleh pemilik. Tak tanggung-tanggung, dalam sehari pelaku bisa membongkar dua hingga tiga rumah warga dan menjarah barang-barang berharga yang ada di dalam rumah.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri A menjelaskan dari keterangan pelaku terdapat sebanyak 10 rumah atau TKP di Kabupaten Sijunjung dan 4 TKP di Sawahlunto. Aksi tersebut dilakukan dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.
“Dua pelaku berinisial R (34) dan DM (28) merupakan warga Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Kedua pelaku ini dikenal lihai dan licin dalam menjalankan aksi, hingga sempat membuat warga resah dan aparat kepolisian kerja ekstra untuk mengungkap kasus,” tuturnya.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, kata AKP Andri, akhirnya jejak pelaku berhasil diketahui. Pelaku R terlebih dahulu diciduk saat tengah berada di sebuah SPBU di kawasan Jalan By Pass, Kecamatan Kuranji Kota Padang.
“Penangkapan pelaku oleh Satreskrim Polres Sijunjung bekerja sama dengan Tim Reskrim Polsek Lubeg, Kota Padang. Saat ditangkap pelaku tak berkutik, hingga kemudian satu pelaku lainnya (DM) berhasil diamankan di sebuah kontrakan di daerah Padang Selatan, Kota Padang,” jelas dia.
AKP Andri, menyebutkan kedua pelaku telah merencanakan aksinya sejak jauh hari dengan memanfaatkan rumah kosong ditinggal pemilik saat libur lebaran. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memantau rumah-rumah yang tampak kosong, saat dipastikan pemiliknya sedang tidak di rumah, maka pelaku akan melakukan aksinya.
“Untuk membobol rumah, pelaku menggunakan linggis dan golok untuk mencongkel pintu dan jendela hingga berhasil masuk ke dalam rumah. Di salah satu TKP, pelaku berhasil menggondol 40 emas, uang tunai Rp53 juta, barang elektronik dan barang-barang bernilai jual tinggi,” terangnya.
Dari tangan pelaku, tegas AKP Anri, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Motor N Max, Laptop, 4 unit Hp, 1 STNK, 1 buah golok, 2 linggis, 1 helm, dan 1 tas berisi peralatan yang digunakan untuk memuluskan aksinya.
Selain itu, dari keterangan pelaku, hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan berfoya-foya menikmati uang hasil penjualan barang curian.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan TKP lainnya. Kita mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban agar melapor ke polisi,” pungkasnya. (ndo)






