Sejak dibentuk Badan Penyelenggara Haji, lanjut Dahnil, pihaknya telah melakukan koordinasi erat dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, khususnya untuk penyelenggaraan haji 2026 untuk menangani persoalan jamaah haji ilegal.
Terlebih, Pemerintah Arab Saudi juga sudah melakukan pengetatan larangan kunjungan ke Kota Makkah dengan visa selain visa haji resmi, yang mulai berlaku pada 23 April 2025.
“Alhamdulillah di tahun 2025 ini arab Saudi sudah mulai lakukan berbagai kebijakan pengetatan,” ujar Dahnil.
Lebih lanjut, Dahnil menyampaikan saat ini para calon jamaah haji ilegal, tengah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam upaya keberangkatan secara ilegal.
“Kami juga Berkoordinasi dengan Kepolisian RI, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, agar bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menawarkan dan menyelenggarakan paket haji Ilegal,” pungkasnya. (jpg)
















