BERITA UTAMA

Kasus Korupsi KUR Fiktif, Oknum Pegawai Bank Ditetapkan sebagai Tersangka, Kerja Sama dengan Calo untuk Meloloskan Pinjaman

0
×

Kasus Korupsi KUR Fiktif, Oknum Pegawai Bank Ditetapkan sebagai Tersangka, Kerja Sama dengan Calo untuk Meloloskan Pinjaman

Sebarkan artikel ini
KORUPSI— Kasi Pidsus Kejari Padang, Yuli Andri memberikan keterangan terkait ditetapkannya oknum pegawai bank dalam kasus korupsi KUR fiktif.

PADANG, METRO–Usai menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai calo, kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pelat merah alias BUMN yang telah menyebabkan kerugian nega­ra Rp 1,9 miliar masih terus dikem­bangkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Hal itu dibuktikan pada Kamis (17/4), Korps Adhyaksa itu kembali menetapkan satu orang tersangka lagi yakni berinisial DK, yang dike­tahui merupakan oknum pegawai yang menjabat se­bagai  mantri atau pe­tugas lapangan di bank tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pid­sus) Kejari Padang, Yuli An­dri mengatakan, peneta­pan tersangka terhadap DK di­lakukan berdasarkan bukti permulaan yang cu­kup di tahap penyidikan kasus dugaan korupsi KUR fiktif.

“Benar, kami telah me­netapkan tersangka baru dalam kasus KUR fiktif ini. DK diduga terlibat dalam pengajuan kredit yang ti­dak sesuai prosedur, serta bekerja sama dengan seo­rang calo berinisial UA yang telah lebih dulu dite­tapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Yuli Andri, Jumat ( 18/4).

Menurut Yuli, DK mem­berikan kuasa kepada UA untuk merekrut warga se­ba­gai calon debitur. Identi­tas dan dokumen usaha para debitur tersebut ke­mudian dimanipulasi agar memenuhi syarat pen­cai­ran kredit. UA diketahui meyakinkan calon debitur bahwa cicilan kredit akan ditanggung olehnya, dan sebagai imbalan mereka akan menerima sejumlah uang setelah dana cair.

“DK dalam perkara ini berperan sebagai pihak yang berperan penting dan dominan dalam praktik pengajuan dana KUR yang tidak sesuai prosedur. DK secara sadar meloloskan 51 pengajuan kredit KUR yang sebenarnya fiktif, karena para pemohon tidak me­miliki usaha riil,” jelasnya.

Yuli mengatakan dari proses penyidikan ter­ung­kap bahwa seluruh data usaha, termasuk foto loka­si, bahkan izin usaha disu­sun secara fiktif dengan sepengetahuan dan perse­tujuan kedua tersangka. Setelah proses pencairan selesai, dana kredit yang berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta per de­bitur tidak digunakan se­bagaimana mestinya.

“Dana yang sudah cair itu dikuasai oleh tersangka UA, sedangkan DK juga mendapatkan bagian keun­tungan dari sana. Kami juga menemukan modus bahwa kedua tersangka berusaha menutupi per­bua­tannya dengan tetap membayar cicilan secara bertahap melalui tersang­ka UA,” kata dia.

Namun seiring berja­lan­nya waktu, ungkap Yuli, skema tersebut mulai ber­masalah karena sejak Ja­nuari hingga Juli 2024 ter­jadi kemacetan pemba­yaran yang menyebabkan 51 pinjaman tersebut ditu­tup bukunya. Akibat per­buatan kedua tersangka itu akhirnya timbul kerugian keuangan negara pada salah satu bank BUMN senilai Rp1,9 miliar lebih.

“Dalam perkara itu DK sebagai pejabat bank ber­tin­dak bukan hanya seba­gai pembantu, tetapi seba­gai penggerak utama yang memuluskan seluruh pro­ses KUR fiktif. Serta me­nyalahgunakan kewena­ngan jabatannya untuk memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum,” tegas dia.

Kini, DK telah ditahan dan dibawa ke Rutan Anak Air selama dua puluh hari ke depan sembari me­nunggu Penyidik meleng­kapi berkas perkara.

Sebelumnya, Kejari Pa­dang telah menetapkan dan menahan UA, seorang perempuan yang ber­pe­ran sebagai calo dalam kasus ini. Kepala Kejari Padang, Aliansyah, menje­laskan bahwa UA aktif me­rekrut sedikitnya 51 orang sebagai debitur fiktif sela­ma periode 2022 hingga 2023 dengan bantuan ok­num pegawai bank.

“Ia memalsukan ber­bagai dokumen, seperti surat izin usaha dan BPKB, kemudian menghubungi pegawai bank untuk mem­percepat proses pencairan kredit. Setelah dana cair, UA menguasai uang mela­lui rekening para debitur,” ung­kap Aliansyah, Kamis (10/4).

UA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (brm)