“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-2 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara bertahun-tahun. Kami mengimbau para orangtua untuk mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke aksi tawuran,” tegas dia.
Sementara, Ayah korban, Refriadi (50), menjelaskan bahwa anaknya mengalami luka bacok cukup serius di bagian punggung dan jari tangan kiri akibat serangan tersebut. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Rasidin Padang.
“Anak saya bersama temannya pulang ke rumahnya di Sungai Sapih setelah nonton bola. Di sekitar Simpang Kampung Lalang, mereka tiba-tiba diserang oleh sekelompok orang tak dikenal,” ungkap Refriadi.
Kabar mengejutkan itu diterima Refriadi sekitar pukul 03.00 WIB, ketika teman korban datang ke rumah untuk mengambil KTP Muhammad Rafi. Awalnya, teman tersebut hanya mengatakan bahwa Rafi terjatuh.
Namun, karena firasat yang tak enak, Refriadi segera menuju rumah sakit dan menemukan kenyataan pahit bahwa putranya menjadi korban pembacokan. Berdasarkan keterangan sementara dari pihak keluarga, Muhammad Rafi dan temannya mengendarai sepeda motor dan berusaha melarikan diri saat melihat keberadaan kelompok tersebut. Namun, upaya melarikan diri gagal dan serangan pun terjadi dengan menggunakan senjata tajam.
“Beberapa orang tak dikenal membacok bagian punggung dan tangan. Anak saya ketika itu pulang nonton bareng sepak bola pada Kamis dini hari itu dan mau pulang ke rumah ,di Villa Bukit Gading Permai, Kelurahan Sungai Sapih,” ujar dia.
Pengkuan Refriadi, ketika berada di ruas jalan raya Kampung Kalawi, anaknya ini berpapasan dengan beberapa orang mengendarai sepeda motor. Sementara anaknya berboncengan justru dibacok orang tak dikenal dari arah berlawan itu.
“Pelaku kabur melarikan diri ke arah Bypass Padang. Anak saya masih terbaring RSUD Padang. Semoga pelaku yang membacok dan menikam anak saya segera ditangkap,” pungkas dia. (brm)












