LIMAUMANIH, METRO – Universitas Andalas (Unand) akan menggelar pemilihan rektor periode 2019-2023. Unand membuka kesempatan kepada putra putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai calon rektor Unand.
Sistematika pemilihan rektor Unand tahun ini akan berbeda dari tahun sebelumnya. Tahun ini, ada empat tahap pemilihan rektor, yaitu penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan penetapan.
Ketua Senat Akademik Unand, Werry Darta Taifur mengatakan, saat ini calon rektor yang akan dijaring minimal empat orang, lalu diserahkan namanya ke senat. Jika tidak cukup empat orang, maka akan ditambah waktu pendaftarannya.
“Kalau tidak mencukupi empat calon, maka nanti akan ada penambahan waktu pendaftaran selama tujuh hari,” katanya di gedung Rektorat Unand, Selasa (2/4).
Ia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Menristekdikti) yang diubah menjadi Peraturan Nomor 21, paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, sudah ada calon atau proses pemilihan sudah selesai.
“Universitas Andalas saat ini berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU), karena itu punya aturan tersendiri, tidak sama dengan peraturan pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) maupun Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker),” katanya.
Ia menyampaikan terdapat perbedaan dalam pemilihan rektor tahun ini dengan pemilihan sebelumnya. Yaitu tidak ada lagi pemilihan raya dari dosen dan hanya ada pemilihan langsung di tingkat Senat.
“Calon minimum yang dibawa ke senat minimal empat calon, kalau calon tidak cukup maka waktu pendaftaran diperpanjang,” kata dia.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku calon tidak hanya diperbolehkan dari Universitas Andalas tetapi terbuka juga peluang dari PTN lain di Indonesia,” lanjutnya.
Selain empat tahap pemilihan rektor, tutur Werry, tahun ini tidak ada penyaringan di tingkat dosen, karena mengacu kepada peraturan baru dari Menristekdikti tentang pergantian pimpinan perguruan tinggi.
“Tidak ada pemilihan raya di tingkat dosen. Para calon langsung dipilih namanya dan dikerucutkan menjadi tiga orang oleh senat,” tuturnya.
Werry mengungkapkan, di samping itu untuk keefektifan waktu dan tenaga tidak akan diadakan kampanye ke fakultas-fakultas dan penyampaian visi misi dilakukan saat rapat senat terbuka di hadapan civitas akademika Unand.
“Penyampaian visi misi dan program utama pada rapat senat ini akan dihadiri oleh perwakilan Kemenristekdikti, civitas akademika, dosen, dan mahasiswa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Dr Eva Decroli menyampaikan pemilihan rektor diselenggarakan dalam empat tahap. Yaitu, tahap penjaringan dimulai dari pendaftaran 5 – 25 April 2019 , seleksi administrasi 26 April 2019, penetapan bakal calon sekaligus pengumuman bakal calon oleh senat 30 April 2019.
“Kemudian tahap penyaringan yaitu penyampaian visi misi dalam sidang terbuka, penilaian dan penetapan tiga calon Rektor oleh Senat dalam sidang tertutup dan penyampaian tiga calon rektor terpilih kepada Menristekdikti pada 14 Mei 2019,” katanya.
Setelah itu, pemilihan calon rektor oleh Senat Universitas Andalas bersama Menristek Dikti dalam rapat tertutup pada 17 Juni 2019. Ia menyampaikan untuk persyaratan Rektor Universitas Andalas periode 2019 – 2023 yaitu, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertatus PNS yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala, berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pemimpin PTN yang menjabat.
Kemudian sebutnya, memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara atau ketua lembaga paling singkat dua tahun di PTN atau paling rendah sebagai pejabat eselon II A di lingkungan instansi pemerintah. Berikutnya menyatakan kesedian dicalonkan menjadi rektor yang dinyatakan secara tertulis.
“Selanjutnya, sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk Senat, bebas narkotika, precursor dan zat adiktif lainnya,” bebernya.
Lalu ungkapnya, penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir, tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Kemudian, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, berpendidikan minimal S3, tidak pernah plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke KPK.
Kemudian, Rektor Universitas Andalas, Tafdil Husni berharap proses pemilihan rektor ini berjalan lancar dan yang terpilih adalah merupakan terbaik untuk Unand.
“Semoga tidak ada kendala yang memperlambat proses ini, karena menyangkut nama Unand dan kelancaran proses akademik di Unand,” tutupnya. (heu)