AGAM,METRO – Memanfaatkan tubuh satwa yang dilindungi sebagai minyak urut, Polres Agam, mengamankan B (57), Kamis (4/4) sekitar pukul 09.00 WIB. Pedagang minyak urut yang diduga memiliki puluhan bagian tubuh satwa itu diamankan di Pasar Impres Padang Baru, Kecamatan Lubukbasung.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu M Reza didampingi Kanit Tipiter Ipda Pifzen Finot mengatakan, tersangka diamankan beserta barang bukti kepala kambing hutan, kepala badak, kepala buaya, tanaman akar bahar, lapak tempat berjualan dan mobil Kijang Super BA 1788 GM.
Penangkapan warga Kurao, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Diduga ada pedagang yang membawa bagian tubuh satwa dan pohon dilindungi.
“Mendapat informasi itu anggota langsung menuju lokasi dan menemukan bagian satwa dan tumbuhan dilindungi di lokasinya berjualan. Setelah itu anggota mengamankan tersangka dan tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam,” katanya.
Sesampai di Mapolres, pihaknya menghubungi anggota Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Resor Agam untuk memastikan bagian tubuh dari satwa dan tumbuhan dilindungi.
Pelaksana Tugas Kasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Martias menambahkan, bagian tubuh satwa dan tumbuhan dilindungi itu berupa kepala kambing hutan empat buah, potongan bagian kulit kambing hutang 11 lembar, kepala badak dua buah. Selain itu kepala buaya jenis sayulong satu buah, kepala rusa dua buah, tumbuhan dilindungi berupa akar bahar satu ranting dan lainnya.
“Ini berdasarkan identifikasi bagian tubuh satwa dan tumbuhan yang kita lakukan Tumbuhan itu diperoleh dari Pasaman Barat, Pasaman, Agam dan Padangpariaman,” katanya.
Usia bagian tubuh satwa dan tanaman dilindungi sekitar 10 hari sampai 10 tahun. “Khusus untuk kepala kambing hutan dengan usia sekitar 10 hari sebanyak dua buah,” katanya.
Atas perbuatannya, tambah Kapolres, tersangka diancam pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Ini merupakan kasus ketiga tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai satu bagian tubuh di wilayah hukum Polres Agam. Karena pada awal Januari juga mengungkap kasus perdagangan kepada kambing hutan dan landak,” katanya.
Tersangka B mengakui bagian tubuh satwa dan tumbuhan dilindungi itu digunakan untuk bahan baku minyak urut. Dia baru satu tahun berjualan minyak ke pasar-pasar tradisional di Agam.
“Minyak ini untuk alergi, rematik dan lainnya. Saya tidak mengetahui bagian tubuh satwa dan tanaman itu dilidungi Undang Undang,” katanya. (pry)