Wali Kota juga menyampaikan pentingnya beÂkerja sesuai dengan kewenangan dan mendorong agar setiap kebijakan yang diambil memiliki asas keaÂdilan dan proporsionalitas.
Ia mengapresiasi semangat para ASN yang terus meningkatkan kompetensi, baik melalui jalur pendidikan formal maupun pengembangan kemampuan lainnya. Dan Pemko Bukittinggi memberi dukungan melalui pemberian bantuan pendidikan.
Pada kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan agar seluruh ASN menÂjauhi praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Integritas, profesionalisme, dan kemampuan bekerja secara jujur harus menjadi nilai utama dalam setiap pelaksanaan tugas.
Sementara Kepala BKPSDM, Tedy Hermawan, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan kapasitas aparatur yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang MaÂnajemen PPPK, dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem PeÂngembangan SDM Berbasis Kompetensi.
Sebanyak 50 PPPK yang menerima sertifikat berasal dari formasi tahun anggaran 2019, 2021, dan 2022, yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Sementara itu, 46 ASN menerima bantuan pendidikan karena sedang meÂnempuh pendidikan tinggi pada jenjang Strata-1 (S1), Strata-2 (S2), dan Strata-3 (S3). Total bantuan yang diberikan mencapai Rp118 juta, yang dialokasikan melalui DPA BKPSDM Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 dan 2025. (pry)















