“Misalnya ya, terdakwa Suryani yang pada saat persidangan mengatakan satu buah tas Hermes hilang, dirampas, disita, tapi tidak masuk dalam berkas perkara. Harganya Rp 1 miliar tas Hermesnya,” ujar Dohar.
Sementara, pengacara dari para korban, Mylanie Lubis mengatakan, terdapat perbedaan nilai aset yang disita dalam kasus tersebut. Ia mengaharapkan, KPK dapat memanggil pihak terkait dan mengusut aliran dana barang bukti yang diduga hilang tersebut.
“Pada waktu pertama kali dirilis kan dibilang penyitaan itu sekitar Rp 1,4 triliun, tetapi kemarin di RDP (Rapat Dengar Pendapat DPR RI) itu hanya disebutkan cuma Rp 103 miliar. Itu sangat jauh ya bedanya,” tegas Mylanie.
Merespons adanya pelaporan itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengamini pihaknya menerima laporan tersebut. KPK akan melakukan pendalaman dan penelaahan dari bukti-bukti pelaporan.
“Secara umum pelaporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terlebih dahulu. Akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi atau bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” pungkas Tessa. (jpg)
















