JAKARTA, METRO–Korban penanganan perkara investasi bodong, membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mengadu ke KPK, karena diduga terdapat sejumlah barang bukti yang hilang.
“Jadi dasar kita melaporkan itu yang pertama, dengan fakta-fakta persidangan bahwa banyak barang-barang bukti yang disita, yang dirampas tidak masuk dalam berkas perkara,” kata kuasa hukum pelapor, Dohar Jani Simbolon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/4).
Dohar menjelaskan, salah satu barang yang hilang, seperti tas seharga Rp 1 miliar. Selain itu, sembilan sertifikat hak milik yang sempat digadai senilai Rp 7,5 miliar.
Ia berharap, KPK memberikan titik terang atas kehilangan barang bukti ini. Bahkan, ada barang yang digadai, padahal jadi bukti perkara.
“Ternyata usut punya usut, sertifikat ini sekarang yang dirampas ini ada dalam penguasaan pihak lain, digadai juga,” ungkapnya.
Ia menduga, hilangnya barang bukti itu tidak bisa disepelekan. Sebab, nilai benda yang disita sangat fantastis.
















